1. Home
  2. ยป
  3. Serius
8 Juli 2020 02:53

Ini persiapan sebelum perjalanan luar kota naik pesawat saat ini

Jangan lupa perhatikan status zona yang akan dituju. Nur Luthfiana Hardian

Brilio.net - Bepergian ke luar kota dengan pesawat terbang saat ini mengalami perbedaan. Di tengah pandemi corona saat ini, pemerintah telah memberikan protokol dan peraturan yang wajib dipenuhi sebelum bepergian.

Berdasarkan laman covid19.go.id, penerbangan domestik sudah diatur pada Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BACA JUGA :
Tahun ajaran baru, ini 6 cara bikin anak senang belajar di rumah


Penerbangan dalam negeri:

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, berlaku 7 hari. Atau surat uji Rapid Test Covid-19 berlaku 3 hari.
3. Bagi wilayah yang tidak memiliki fasilitas PCR, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskemas.

Persyaratan dan dokumen yang diperlukan sebelum keluar/masuk daerah tertentu, yang dilansir brilio.net dari Lionair.co.id pada Selasa (7/7).

1. Sumatera Barat (Peraturan Gubernur No. 38 Tahun 2020)

Keberangkatan melalui Bandar Udara Internasional Minangkabau (PDG), wajib:

BACA JUGA :
Cara kreatif menyambut era new normal, tren baru di tengah pandemi

a. Surat keterangan atau pengantar dari ketua RT domisili yang bersangkutan,
b. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCRCovid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Kedatangan dari kota/daerah lain tujuan Bandar Udara Internasional Minangkabau (PDG), wajib:

a. Surat keterangan atau pengantar dari ketua RT domisili yang bersangkutan,
b. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat, keterangan uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan,
c. Wajib mengisi daftar isian yang siapkan petugas ketika tiba di bandar udara tujuan,
d. Membuat surat pernyataan kesediaan isolasi atau karantina mandiri,
e. Wajib melaporkan diri kepada RT ketika tiba di tempat tujuan.

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (JABODETABEK)

Keberangkatan dan kedatangan (perjalanan) melalui:
a. Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dan
b. Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP), Wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

- Masuk ke situs corona.jakarta.go.id
- Pilih menu 'izin keluar-masuk Jakarta' di bagian paling atas.
- pilih menu 'urus SKIM' berwarna kuning. Baca dan pahami informasi yang ada. Lalu pilih 'setuju'
- Isi data yang diperlukan.
- Submit data di bagian paling bawah situs.

Syarat mendapatkan SKIM:
- Scan KTP/KITAP/KITAS pemohon (Untuk pribadi) dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.
- Foto berwarna pemohon (untuk pribadi). Foto berwarna direktur/penanggung jawab (untuk institusi/ korporasi) dalam bentuk png.
- Surat pernyataan bertanggung jawab atas kesehatan tanggungan (untuk instansi/korporasi) dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.
- Hasil PCR tes jika berasal dari zona merah dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.

3. Bali (Surat Gubernur Bali No. 550/ 3563/ Dishub)

Kedatangan dari luar kota/daerah Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung (DPS), wajib:

a. Menunjukkan hasil tes PCR Covid-19 negatif masa berlaku 7 hari (bukan Rapid Test Covid-19),
b. Mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/

4. Balikpapan (Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 551.43/ 0293/ Dishub)

Kedatangan dari kota/daerah lain melalui Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan (BPN) dengan tujuan akhir Balikpapan, wajib:

a. Bagi penumpang KTP non-Kalimantan Timur menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test Covid-19 hasil non reaktif sebanyak 2 kali pemeriksaan dalam waktu (H1 dan H7 sampai 10), yang masa berlaku Rapid Test kedua paling lama 3 hari sebelum keberangkatan, dengan kewajiban melakukan isolasi mandiri di Balikpapan.
b. Bagi yang memiliki KTP Kalimantan Timur wajib memiliki surat keterangan dari laboratorium rumah sakit yang teregister Kementerian Kesehatan RI dengan hasil non-reaktif Rapid Test Covid-19.
c. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan oleh dokter, rumah sakit, puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR Covid-19 dan atau Rapid Test Covid19, yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat.

5. Sulawesi Utara (Surat Edaran Gubernur 440/20.6465/Sekr-Ro.Hukum)

1. Penumpang dari luar negeri tujuan Indonesia, informasi imigrasi https://www.imigrasi.go.id/berita/detail/informasi-terkini-kebijakan-imigrasi-terkait-covid-19

2. Penumpang dari domestik tujuan luar negeri, mengikuti persyaratan negara tujuan https://www.iatatravelcentre.com/international-travel-document-news/1580226297.htm

Ketentuan wajib yang lain:

1. Tiba lebih awal 4 jam sebelum keberangkatan.
2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya).
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara.
4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer).
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara.
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.
7. Mengikuti petunjuk awak pesawat.
8. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses (download) melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

Nah, itulah yang perlu kamu siapkan sebelum melakukan perjalanan luar kota dan negeri. Pastikan dan perhatikan dokumen dan persyaratan apa saja yang perlu dilengkapi, sebelum datang ke bandara. Jangan sampai kamu batal jalan karena tidak membawa persyaratan lengkap.

Namun, perhatikan bahwa perjalanan yang kamu lakukan harus benar-benar penting dan mendesak. Jika tidak disarankan kamu di rumah saja selama masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Juga perhatikan benar-benar status kota tujuan kamu.

Setidaknya hindari tujuan zona merah dan pilih wilayah berzona hijau. Jangan lupa berdoa dan selalu jaga kesehatan kapanpun dan di manapun kamu berada. Karena keluarga tersayang selalu menunggu.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags