1. Home
  2. ยป
  3. Serius
26 Februari 2017 17:06

Ini kata Kemenag & MUI soal spanduk tak salatkan pendukung penista

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menghimbau agar masjid tidak dijadikan sumber pertikaian. Irwan Khoiruddin

Brilio.net - Belakangan ini marak sekali beredar di media sosial, foto-foto spanduk yang dipasang di di sejumlah masjid di Jakarta yang berisi penolakan mensalatkan jenazah pembela penista agama. Salah satu masjid tersebut yaitu Masjid Al Jihad yang terletak di Setiabudi, Jakarta Selatan. Aksi pemasangan spanduk tersebut kemudian menuai pro dan kontra dari banyak kalangan.

BACA JUGA :
Ini kata ahli soal gunakan kata 'pakai' atau tidak dalam kasus Ahok


Salah satu spanduk yang dipasang.


foto: Facebook/riyadi.muhammad

BACA JUGA :
Nelayan ketahui video Ahok soal Al-Maidah setelah 11 hari

Melihat permasalahan tersebut, pihak pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) suduah mengeluarkan pendapatnya. Berikut pendapat Kemenag dan MUI.

1. Kementrian Agama


foto: kemenag.go.id


Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menghimbau agar masjid tidak dijadikan sumber pertikaian. Lukman berharap semua pihak agar bisa menahan diri untuk tidak menyampaikan ujaran atau memasang spanduk yang justru bisa merusak persatuan umat dan bangsa.

"Marilah kita jadikan rumah ibadah sebagai tempat yang paling aman, dan karenanya tidak boleh justru menjadi tempat sumber munculnya keresahan dan pertikaian antarkita. Janganlah perbedaan pilihan politik dan keyakinan paham keagamaan sampai memutus hubungan persaudaraan kita seagama, sebangsa, dan persaudaraan sesama umat manusia," tandasnya" pesan Menag seperti dikutip brilio.net dari laman resmi Kemenag, Minggu (26/02).

2. Majelis Ulama Indonesia


foto: nu.or.id


Di tempat berbeda Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Saadi mengatakan bahwa wajib hukumnya bagi setiap orang Islam untuk mensalatkan Muslim yang meninggal, meski yang bersangkutan dituduh munafik atau kafir. juga mengingatkan kepada umat Islam mengurus jenazah hukumnya fardhu kifayah. Maka umat Islam bekewajiban memandikan, mengkafani, mensalatkan dan menguburkan bagi seorang jenazah Muslim.

"Kita tidak boleh menghukumi seseorang itu munafik atau kafir, yang berhak hanya Allah SWT," kata Zainut seperti dikutip dari Antara, Minggu (26/02). Fardhu kifayah artinya jika tidak ada seorangpun yang melaksanakannya, dalam konteks ini mengurusi jenazah, maka semua orang yang bertempat tinggal di daerah tersebut akan berdosa.

MUI juga mengimbau kepada semua umat Islam agar bersikap proporsional, tidak melampau batas. Umat Islam harus tetap menjaga persaudaraan. Umat Islam harus saling membantu dan menolong saudara yang terkena musibah itu perbuatan yang sangat terpuji.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags