1. Home
  2. »
  3. Serius
9 Mei 2025 02:30

Heboh ada buruh diupah Rp 1.000/bulan usai dirumahkan, Menaker beri penjelasan

Menaker Yassierli tanggapi isu buruh di Karanganyar yang diupah Rp 1.000. Editor
foto: Dok kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan tanggapan terkait kabar buruh yang hanya diupah sebesar Rp 1.000 saat dirumahkan. Menurutnya, masalah ini sudah ditangani oleh otoritas setempat.

Yassierli menyatakan bahwa ia terus memantau situasi ini. "Kami sedang memonitor, dan ini sudah ditangani oleh dinas terkait," ungkapnya saat ditemui di Plaza BPJamsostek, Jakarta, pada Kamis (8/5).

BACA JUGA :
Heboh ada buruh diupah Rp 1.000 saat dirumahkan, Menaker berikan penjelasan


Berita mengenai buruh yang hanya mendapatkan upah Rp 1.000 saat dirumahkan ini berasal dari kawasan Karanganyar, Jawa Tengah. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, juga mengonfirmasi kabar tersebut. Ia mengaku mendengar informasi ini dari jejaring buruh dan media massa.

Mirah menegaskan bahwa buruh yang menerima upah Rp 1.000 bukan anggota asosiasi yang dipimpinnya. Namun, ia tetap mengecam tindakan perusahaan yang memberikan upah tidak layak kepada buruh yang dirumahkan.

"Perusahaan tidak seharusnya menghilangkan upah pekerja tanpa kesepakatan, terutama jika mereka dirumahkan atas perintah perusahaan," jelasnya.

BACA JUGA :
Bangkit pasca PHK: 7 Strategi dari career coach, beri ruang diri bersedih, jangan langsung apply kerja

Negosiasi yang Diperlukan

Mirah menambahkan bahwa negosiasi antara perusahaan dan perwakilan pekerja harus dilakukan jika ada kondisi tertentu, seperti penurunan pendapatan yang signifikan. "Jika tiba-tiba dirumahkan dan hanya diberi upah Rp 1.000, itu adalah pelecehan dan penistaan terhadap buruh," tegasnya.

Ia juga menemukan banyak kasus di mana buruh dirumahkan tanpa mendapatkan upah sama sekali, yang membuat mereka terpaksa mengundurkan diri dan kehilangan hak atas pesangon.

Pemerintah Harus Bertindak

Mirah meminta pemerintah untuk lebih proaktif dalam menangani masalah ketenagakerjaan ini. Ia berharap pemerintah segera menindak perusahaan yang melanggar hak buruh. "Dinas Ketenagakerjaan setempat harus turun tangan, mengingatkan perusahaan, dan memberikan sanksi jika perlu," pintanya.

"Jika dibiarkan, pemerintah seolah terlibat dalam kerjasama dengan perusahaan yang melanggar. Tindakan tegas sesuai peraturan sangat diperlukan," tambahnya.

Kondisi Lapangan Kerja Indonesia

Sebelumnya, Menaker Yassierli menilai bahwa kondisi lapangan kerja di Indonesia masih solid meskipun ada tantangan ekonomi global. Berdasarkan data BPS, tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Februari 2025 tercatat 4,76%, terendah sejak krisis 1998. Penambahan lapangan kerja mencapai 3,59 juta orang.

Indikator kualitas pekerjaan juga menunjukkan perbaikan, dengan proporsi pekerja penuh meningkat dari 65,6% menjadi 66,2%. Sementara itu, tingkat setengah pengangguran menurun dari 8,5% menjadi 8,0%.

Menaker menyatakan bahwa pencapaian ini mencerminkan kekuatan kolektif dari berbagai kebijakan ketenagakerjaan. "Kondisi lapangan kerja Indonesia tetap tangguh di tengah tantangan global, dan kita harus terus memperkuat intervensi untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih berkualitas," ujarnya.

Penyerap Tenaga Kerja Terbesar

Penciptaan lapangan kerja terjadi di hampir semua sektor ekonomi, dengan sektor perdagangan menyerap 980 ribu orang, diikuti sektor pertanian 890 ribu orang, dan sektor industri pengolahan 720 ribu orang. Dalam industri pengolahan, subsektor penyerap tenaga kerja terbanyak adalah industri alas kaki, makanan kecil, dan komponen sepeda motor.

Menaker menekankan pentingnya kerjasama antar kementerian, pelaku usaha, dan serikat pekerja untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja nasional.

Source: liputan6.com / Agustina Melani
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags