1. Home
  2. ยป
  3. Serius
22 September 2025 13:10

Daftar uang kertas & logam rupiah dicabut BI, jangan panik! Begini cara menukarnya di Bank Indonesia

Penting untuk memahami prosedur penukaran uang rupiah yang dicabut agar masyarakat tidak panik dan tetap bisa menukar uang lamanya. Lola Lolita
Reve/AI

Brilio.net - Bank Indonesia (BI) secara berkala mencabut dan menarik uang rupiah tertentu dari peredaran sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas uang yang beredar sekaligus menyesuaikan dengan kemajuan teknologi fitur keamanan uang. Tren pencabutan ini wajar dan diperlukan agar masyarakat selalu menggunakan uang rupiah yang sah dan aman untuk transaksi sehari-hari.

Pencabutan uang rupiah biasanya mencakup uang kertas dan logam emisi lama yang masa edarnya sudah habis atau sudah tidak memenuhi kriteria keamanan. Hal ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan uang palsu dan menjaga stabilitas sistem pembayaran. Informasi pencabutan diumumkan resmi oleh BI sehingga masyarakat dapat mengikuti langkah berikutnya.

BACA JUGA :
Viral pria Pasuruan pamer tumpukan uang baru Rp2 Miliar, Bank Indonesia beri penjelasan


Penting untuk memahami prosedur penukaran uang rupiah yang dicabut agar masyarakat tidak panik dan tetap bisa menukar uang lamanya dengan uang yang masih berlaku. Informasi ini juga membantu masyarakat menghindari penipuan dari oknum serta memastikan uang mereka tetap memiliki nilai tukar yang sah di BI.

Daftar uang kertas dan logam yang dicabut

Berikut ini rincian uang rupiah kertas dan logam yang telah dicabut oleh Bank Indonesia beserta tanggal pencabutan dan informasi penting mengenai penukaran:

1. Rp 10.000 Tahun Emisi 1979

BACA JUGA :
Pertengahan Ramadan, jasa penukaran uang mulai ramai di selatan Jogja

- Dicabut: 31 Maret 1992

- Batas waktu penukaran: 30 April 2025

- Status: Masih dapat ditukar di kantor pusat Bank Indonesia hingga batas waktu

2. Rp 5.000 Tahun Emisi 1980

- Dicabut: 31 Maret 1992

- Batas waktu penukaran: 30 April 2025

- Status: Masih dapat ditukar

3. Rp 1.000 Tahun Emisi 1980

- Dicabut: 31 Maret 1992

- Batas waktu penukaran: 30 April 2025

- Status: Masih dapat ditukar

4. Rp 500 Tahun Emisi 1982

- Dicabut: 31 Maret 1992

- Batas waktu penukaran: 30 April 2025

- Status: Masih dapat ditukar

5. Rp 100 Tahun Emisi 1984

- Dicabut: 25 September 1995

- Batas waktu penukaran: 24 September 2028

- Status: Masih dapat ditukar

6. Rp 500 Tahun Emisi 1991 (logam)

- Dicabut: 1 Desember 2023

- Batas waktu penukaran: 1 Desember 2033

- Status: Masih dapat ditukar

7. Rp 1.000 Tahun Emisi 1993 (logam)

- Dicabut: 1 Desember 2023

- Batas waktu penukaran: 1 Desember 2033

- Status: Masih dapat ditukar

8. Rp 500 Tahun Emisi 1997 (logam)

- Dicabut: 1 Desember 2023

- Batas waktu penukaran: 1 Desember 2033

- Status: Masih dapat ditukar

9. Rp 150.000 Tahun Emisi 1999 (seri khusus "For The Children of The World")

- Dicabut: 31 Januari 2025

- Batas waktu penukaran: 31 Januari 2035

- Status: Masih dapat ditukar

10. Rp 10.000 dan 150.000 Tahun Emisi 1999 (seri khusus "For The Children of The World")

- Dicabut: 31 Januari 2025

- Batas waktu penukaran: 31 Januari 2035

- Status: Masih dapat ditukar

Cara menukarnya di Bank Indonesia

Masyarakat yang ingin menukar uang rupiah yang dicabut harus membawa:

- Uang rupiah kertas atau logam yang hendak ditukar (asli dan lengkap).

- Identitas diri resmi, seperti KTP atau identitas lain yang berlaku.

- Untuk jumlah besar, biasanya disarankan membawa bukti kepemilikan yang relevan.

Prosedur penukaran

- Pesan janji temu janji melalui aplikasi resmi PINTAR Bank Indonesia di https://www.pintar.bi.go.id untuk penukaran di kantor BI.

- Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik', kemudian pilih lokasi kantor BI dan tanggal kunjungan.

- Isi data identitas dan jumlah uang rupiah yang akan ditukar secara lengkap.

- Simpan bukti pemesanan penukaran.

- Datang ke kantor BI pada tanggal yang telah ditentukan dengan membawa uang dan bukti pemesanan.

- Petugas BI akan mengecek kondisi uang dan melakukan penukaran sesuai nominal.

Lokasi dan jam pelayanan

- Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta dan kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

- Jam layanan biasanya mengikuti jam operasional kantor BI, yaitu hari kerja dari pukul 08:00-15:00 WIB.

- Beberapa kantor juga melayani melalui kas keliling dengan sistem pemesanan terlebih dahulu.

Opsi alternatif

- Penukaran uang rupiah yang dicabut juga dapat dilakukan di kantor bank umum yang ditunjuk selama periode penukaran masih berlaku.

- Saat ini tidak tersedia layanan penukaran melalui pos atau kurir.

Tips menghindari penipuan saat menukar uang

- Selalu lakukan penukaran hanya di kantor Bank Indonesia atau bank umum resmi.

- Jangan percaya pada oknum yang menawarkan jasa tukar uang dengan imbalan tertentu.

- Gunakan aplikasi resmi PINTAR untuk pemesanan, hindari layanan pemesanan yang tidak resmi.

Pertanyaan yang banyak ditanyakan

1. Apakah uang rupiah yang dicabut masih bisa dipakai untuk transaksi?

Tidak, uang rupiah yang sudah dicabut secara resmi tidak berlaku untuk transaksi dan harus ditukar di Bank Indonesia atau bank umum resmi sesuai batas waktu yang ditentukan.

2. Bagaimana cara menukar uang rupiah yang dicabut di Bank Indonesia?

Penukaran harus melalui pemesanan online di aplikasi PINTAR, lalu datang ke kantor Bank Indonesia dengan membawa uang asli dan identitas diri pada tanggal yang dijadwalkan.

3. Berapa lama batas waktu penukaran uang rupiah yang dicabut?

Umumnya batas waktu penukaran adalah 10 tahun sejak tanggal pencabutan diumumkan. Contoh: uang emisi 1979 dan 1980 batas penukaran sampai 30 April 2025.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags