Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, baru-baru ini mengungkapkan rencananya untuk memberikan izin kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pengelolaan tambang. Ia meminta Menteri Koperasi dan UKM untuk melakukan seleksi terhadap pelaku usaha UMKM yang memiliki potensi dan kelayakan untuk mengelola tambang. Hal ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan tambang yang lebih profesional dan terstruktur.
"Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM. Saya kira perlu diinventarisasi, mana UMKM-UMKM yang benar-benar paten," ungkap Bahlil dalam acara Hari Kewirausahaan Nasional di Gedung SMESCO, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.
BACA JUGA :
Menteri ESDM Bahlil kunjungi Pulau Gag Raja Ampat, warga dukung penambangan nikel dilanjutkan
Pengelolaan Tanpa Fasilitas Kredit
Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan tambang harus dilakukan oleh pengusaha yang sudah profesional dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas kredit. "Jangan cuma omon-omon, nggak ada eksekusi, nanti jadi berat. Silakan cari UMKM yang bagus, yang layak untuk kita beri prioritas dalam pengelolaan tambang di daerah-daerah," tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara koperasi dan pengusaha tambang. Menurutnya, koperasi diperbolehkan menggunakan kredit, sementara pengusaha tambang tidak.
"Kalau tambang, jangan pakai kredit. Nggak boleh. Urusan kredit itu ranahnya koperasi. Harus dibedakan. Yang kecil silakan pakai kredit, tapi yang mau urus tambang, tidak boleh," tegasnya.
BACA JUGA :
Menteri Bahlil: Izin tambang di Raja Ampat sudah ada sebelum Jokowi
Peraturan Pemerintah (PP) Tambang Segera Rampung
Bahlil juga mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait pertambangan akan segera diselesaikan. Ia berharap Menteri Koperasi dan UKM segera melakukan inventarisasi serta seleksi terhadap UMKM yang layak terlibat dalam sektor pertambangan di berbagai daerah.
"Sebentar lagi PP-nya selesai. Kalau Menteri ESDM itu, bicara konsep iya, tapi harus juga eksekusi," ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan tambang yang lebih efektif dan efisien akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri UKM Siap Jalankan Regulasi
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu PP sebagai dasar hukum terkait kriteria dan skema usaha kecil dan menengah dalam mengelola bisnis pertambangan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang membuka peluang bagi pelaku UKM untuk masuk ke sektor pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Belum ada UMKM yang mendaftar karena PP-nya memang belum selesai. Kita tunggu PP-nya rampung, lalu kita akan buat Permen (Peraturan Menteri), baru bisa jalan," kata Maman saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/5).