Brilio.net - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan imbauan mengenai pola kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/III/2026. Langkah sistematis ini diambil sebagai respons atas gejolak ekonomi global efek konflik antara Amerika Serikat-Israel dengan Iran di Timur Tengah belum lama ini dan upaya penguatan ketahanan energi nasional.
Berikut adalah 5 poin penting yang menjadi syarat dan ketentuan dalam pelaksanaan WFH tersebut:
BACA JUGA :
WFH ASN berlaku mulai April 2026, ini cara Pemerintah memantau kinerja aparatur
1. Hak Gaji dan Upah Tetap Utuh
Penerapan kerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan dipastikan tidak akan merugikan sisi finansial pekerja. Menaker menegaskan bahwa seluruh hak keuangan karyawan harus terpenuhi sesuai kontrak kerja yang berlaku.
"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan," ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026), dikutip brilio.net dari Instagram @yassierli.
2. Tidak Memotong Jatah Cuti Tahunan
Pelaksanaan WFH satu hari seminggu ini bersifat sebagai penyesuaian pola kerja dan bukan merupakan bagian dari pengambilan cuti. Oleh karena itu, perusahaan dilarang mengurangi jatah cuti tahunan karyawan yang menjalankan tugas secara remote.
BACA JUGA :
Kebijakan WFH ASN tiap Jumat berlaku pusat dan daerah, Kemendagri siapkan sanksi jika ada yang nakal
3. Kewajiban Pekerja Selama WFH
Meskipun tidak hadir secara fisik di kantor, karyawan memiliki tanggung jawab penuh untuk menyelesaikan tugas-tugasnya. Standar operasional prosedur terkait beban kerja tetap mengikuti aturan yang berlaku di masing-masing perusahaan.
"Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya," tambah Menaker.
4. Menjaga Produktivitas dan Kualitas Layanan
Perusahaan diminta untuk memiliki mekanisme pengawasan yang efektif. Hal ini bertujuan agar perubahan lokasi kerja tidak menurunkan standar pelayanan kepada publik maupun performa bisnis secara keseluruhan. Pimpinan perusahaan memiliki wewenang penuh dalam mengatur jam kerja selama periode WFH ini.
"Pimpinan swasta, BUMN dan BUMD diimbau menerapkan WFH bagi pekerja selama 1 hari 1 minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur perusahaan," jelas Yassierli.
Lebih lanjut Menaker menjelaskan bahwa ketentuan WFH bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD ini bersifat imbauan atau anjuran. Perihal harinya, diperkenankan seperti ASN pada Jumat, atau bisa juga hari lain sesuai kondisi dan ketentuan masing-masing perusahaan.
5. Daftar Sektor yang Dikecualikan
Aturan WFH 2026
© 2026 Istimewa
Tidak semua bidang usaha dapat menerapkan kebijakan ini. Sektor-sektor strategis yang membutuhkan kehadiran fisik atau pelayanan langsung tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO). Sektor tersebut meliputi:
- Kesehatan (Rumah sakit, klinik, farmasi).
- Energi dan Infrastruktur (BBM, listrik, air bersih, jalan tol).
- Retail dan Produksi (Pasar, tempat perbelanjaan, pabrik/manufaktur).
- Jasa dan Logistik (Perhotelan, keamanan, transportasi, pengiriman barang).
- Keuangan dan Perbankan (Bank, asuransi, bursa efek).
Aturan WFH 2026
© 2026 Istimewa
Urgensi Penghematan Energi Nasional
Kebijakan ini merupakan respons atas konflik antara Amerika Serikat-Israel dengan Iran di Timur Tengah yang mengguncang suplai minyak mentah global. Imbasnya, harga minyak melonjak drastis dari asumsi APBN 2026 sebesar USD 70 per barel menjadi sekitar USD 100 per barel di pasar internasional.
Dengan mengurangi mobilitas pekerja selama satu hari dalam seminggu, pemerintah memproyeksikan adanya dampak ekonomi yang signifikan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa efisiensi ini sangat krusial bagi daya beli masyarakat.
"Total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat juga sebesar Rp59 triliun," tuturnya.
Aturan ini akan dievaluasi dalam dua bulan ke depan untuk melihat efektivitasnya terhadap pola kerja produktif dan konsumsi energi nasional.
“Yang akan dievaluasi adalah terkait nanti dengan himbauan WFH-nya,” pungkas Yassierli.
FAQ WFH Swasta
1. Apakah perusahaan swasta wajib mengikuti imbauan WFH ini?
Sifat dari Surat Edaran ini adalah imbauan (guideline). Perusahaan diharapkan berpartisipasi untuk mendukung efisiensi energi nasional, namun teknis pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi operasional dan kebijakan internal masing-masing manajemen.
2. Bagaimana jika operasional perusahaan tidak memungkinkan WFH sama sekali?
Bagi perusahaan di luar sektor pengecualian yang tetap tidak bisa menerapkan WFH karena alasan teknis, manajemen disarankan melakukan langkah optimasi energi lain di tempat kerja, sesuai dengan tajuk utama Surat Edaran tersebut.
3. Apakah karyawan boleh memilih hari WFH secara bebas?
Tidak selalu. Jadwal dan pembagian hari WFH ditentukan sepenuhnya oleh perusahaan agar tidak mengganggu koordinasi antar-divisi dan memastikan layanan tetap berjalan setiap harinya.
4. Apakah kebijakan ini berlaku bagi pekerja harian lepas?
Umumnya, kebijakan WFH lebih mudah diterapkan pada pekerja administratif atau kantoran. Untuk pekerja harian lepas, pelaksanaannya bergantung pada jenis kesepakatan kerja dan apakah tugas tersebut bisa dilakukan secara jarak jauh atau tidak.
5. Mengapa sektor perbankan dan bursa efek dikecualikan dari WFH sepekan sekali?
Sektor keuangan dikategorikan sebagai layanan vital yang memerlukan keamanan siber tinggi dan integritas transaksi secara real-time. Kehadiran fisik seringkali diperlukan untuk memastikan pengawasan dan operasional sistem keuangan negara tetap stabil tanpa gangguan teknis dari luar kantor.