1. Home
  2. ยป
  3. Serius
9 Juli 2021 14:51

Aturan Kemenag soal salat Idul Adha & penyembelihan kurban saat PPKM

Karena dirayakan dalam masa PPKM Darurat, ada sejumlah aturan yang ditetapkan untuk perayaan Idul Adha 2021 ini. Faya Lusaka

Brilio.net - Tahun ini menjadi kali kedua momen Idul Adha di kala pandemi. Masyarakat pun lagi-lagi harus merayakan momen ini dengan sedikit perbedaan dari biasanya, terlebih lagi Idul Adha tahun ini berlangsung saat adanya aturan PPKM darurat.

Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 nanti. Sementara itu, Idul Adha juga sudah di depan mata. Hari raya umat Islam itu bakal berlangsung pada 20 Juli 2021 nanti.

BACA JUGA :
Hukum menjual daging kurban, lengkap dengan dalilnya


Karena dirayakan dalam masa PPKM Darurat, ada sejumlah aturan yang ditetapkan untuk perayaan Idul Adha 2021 ini. Dikhawatirkan menyebabkan kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penyebaran virus, ada yang harus dikompromikan pada perayaan Idul Adha tahun ini.

Berikut ini aturan mengenai salat ied dan penyembelihan kurban yang telah brilio.net rangkum dari website resmi Kementrian Agama Republik Indonesia, Jumat (9/7).

Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

BACA JUGA :
Tata cara puasa tarwiyah, beserta makna, sejarah, dan keutamaannya

Melalui surat edaran ini, jelas dinyatakan kalau tradisi takbiran yang biasanya dilakukan di masjid dan musala ditiadakan. Begitu juga takbiran keliling yang menjadi tradisi wajib tiap tahun.

foto: Kemenag.go.id

Terkait pelaksanaan kurban, ada sejumlah aturan yang ditetapkan di masa PPKM darurat, diantaranya yakni:

1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

2. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

3. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

4. Karena keterbatasan Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia, penyembelihan kurban bisa dilakukan di luar Rumah Pemotongan Hewan dengan ketentuan penerapan jaga jarak, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas, serta penerapan kebersihan alat penyembelihan kurban.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags