1. Home
  2. ยป
  3. Serius
6 Oktober 2020 19:20

5 Bantuan pemerintah turun selama Oktober, listrik hingga BLT

Harapannya bantuan itu dapat tepat sasaran dan bisa meringankan beban terutama urusan ekonomi. Nur Luthfiana Hardian

Brilio.net - Tujuh bulan Indonesia diterpa virus corona. Sejak diumumkan kasus pertama kali pada awal Maret, hingga kini penyebaran dan korban masih terus berjatuhan. Tak hanya menghantam segi kesehatan, perekonomian masyarakat pun ikut goncang.

Menyikapi hal itu, pemerintah pun menggelontorkan bantuan untuk masyarakat selama pandemi berlangsung. Harapannya bantuan itu dapat tepat sasaran dan bisa meringankan beban terutama urusan ekonomi.

BACA JUGA :
Cara dan syarat mendapatkan uang Rp 500 ribu dari Kemensos


Berbagai skema bantuan pemerintah ada yang sudah berlangsung sejak April lalu. Belakangan program pemerintah diperpanjang hingga Desember dan tahun 2021. Mulai bantuan langsung seperti uang tunai, hingga bantuan berupa sembako atau pulsa internet.

Nah, bantuan dari pemerintah apa saja yang bisa didapatkan pada sepanjang Oktober 2020? Simak ulasan brilio.net dikutip dari berbagai sumber pada Selasa (6/10).

1. Subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA :
Syarat mendapatkan bantuan beras dan bantuan lain, mudah & nggak rumit

foto: bantuanbpjs.com

Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja, mengutarakan, pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) gelombang dua pada Oktober. Diharapkan periode dua November-Desember 2020 bisa terealisasi dengan cepat.

"Teman-teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," kata Ida dalam konferensi Pers Laporan Perkembangan Bantuan Subsidi Gaji/Upah secara virtual, dikutip dari Liputan6.com.

Pada gelombang pertama, Ida menemukan beberapa masalah yang menghambat penyaluran subsidi. Di antaranya adalah duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid dan dibekukan, hingga rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tidak terdaftar.

Meskipun mengalami beberapa kendala, Ida mengimbau agar masyarakat tidak panik. "Jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan ceklis sebelum menyalurkan bantuan melalui Bank penyalur," paparnya.

2. Bantuan UMKM Rp 2,4 juta.

foto: depkop.go.id

Bantuan UMKM telah diperpanjang hingga 2021 mendatang. Bagi yang sudah lolos verifikasi, batas pencairan dana dilakukan maksimal tiga bulan. Apabila melebihi waktu tenggat yang disediakan, maka bank akan mengembalikan dana tersebut kepada pemerintah.

"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM, seperti dikutip dari laman depkop.go.id.

Bagi kamu yang ingin mengajukan diri sebagai pelaku UMKM, penuhi syaratnya lalu segera daftarkan ke lembaga/instansi yang sudah ditentukan, yakni dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Cara dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM mudah, cukup pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan lampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Bantuan ini tidak berlaku bagi ASN, TNI,/Polri, pegawai BUMN/BMD, penerima kredit dari bank.

3. Penurunan tarif listrik.

foto: freepik.com

Menurut Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik periode untuk Oktober-Desember 2020 bagi 7 golongan pelanggan non-subsidi.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh. Sedangkan bagi pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.

"Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh," kata Agung Pribadi dilansir dari Liputan6.com.

4. Bantuan kuota internet.

foto: freepik.com

Kuota internet yang diberikan oleh pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni umum dan kuota belajar. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, kuota internet akan dibagikan merata kepada seluruh pendidik dan peserta didik yang telah terdaftar.

Bagi orang tua yang merasa anaknya belum mendapatkan bantuan kuota, tidak perlu cemas. Pasalnya mekanisme bantuan ini disalurkan secara bertahap. Diawali dengan pendataan dan verifikasi nomor ponsel. Kemudian Kemendikbud akan melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler. Selanjutnya, penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Terakhir adalah pemutakhiran nomor ponsel.

Tahap penyaluran bantuan kuota ini sudah diberikan pada September 2020. Kuota yang diberikan berlaku selama 30 hari setelah diterima nomor ponsel.

Untuk bantuan bulan kedua ini, dihimpun dari laman setkab.go.id, bantuan disalurkan dalam dua tahap, yakni 22-24 Oktober 2020 dan 28-30 Oktober 2020.

Batas penggunaan kuota sama seperti bulan pertama, yaitu 30 hari atau satu bulan terhitung sejak diterima nomor ponsel.

5. Bansos beras.

foto: freepik.com

Program Bantuan Sosial Beras bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga harapan (KPM-PKH) untuk alokasi Agustus-Oktober 2020 di berbagai provinsi Indonesia.

"Keberhasilan itu tidak terlepas dari kerja Tim Monitoring dan Evaluasi di seluruh wilayah kerja Perum Bulog yang terus-menerus memantau secara langsung kegiatan tersebut dengan tujuan meminimalisasi pelanggaran," kata Awaludin Iqbal, Sekretaris Perusahaan Perum Bulog seperti dilansir dari Antara.

Bantuan beras Bulog per 1 Oktober telah mencapai 146.968.329 kg.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags