1. Home
  2. »
  3. Serius
30 April 2025 12:05

4 Uang kertas Rupiah ditarik, sudah tak berlaku sampai 30 April 2025, segera tukarkan!

Segera tukar 4 pecahan uang kertas rupiah sebelum 30 April 2025. Editor
foto: Liputan6.com

Bank Indonesia (BI) baru saja mengumumkan bahwa mereka resmi menarik empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran. Jadi, jika kamu masih menyimpan uang-uang ini, jangan tunggu lama-lama! Segera tukarkan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 April 2025. Setelah tanggal itu, uang kertas tersebut tidak akan memiliki nilai tukar lagi.

Uang Kuno Ini Resmi Dicabut

BACA JUGA :
Penampakan uang pecahan Rupiah tak berlaku, segera tukarkan!


Keempat pecahan uang yang dicabut ini berasal dari Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982. Berikut adalah jenis-jenisnya:

  • Rp 10.000 Emisi 1979
  • Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
  • Rp 1.000 Emisi 1980
  • Rp 500 Tanda Tahun 1982

Bank Indonesia menegaskan bahwa pencabutan ini berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR yang ditetapkan pada 31 Maret 1992.

Meskipun keempat pecahan ini sudah lama tidak beredar, masyarakat masih diberikan waktu selama 10 tahun sejak pencabutan untuk melakukan penukaran.

BACA JUGA :
Viral uang Rp 50.000 kurang nol, ini penjelasan Bank Indonesia

Penukaran Hanya di Kantor Pusat BI

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa penukaran hanya bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia yang ada di Jakarta.

"BI mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas tersebut untuk menukarkannya hingga 30 April 2025," ujar Ramdan dalam keterangan resmi pada Senin (28/4/2025).

Lewat dari Tanggal Itu? Sudah Tidak Berlaku

foto: Instagram/@bank_indonesia

Setelah lewat tanggal 30 April 2025, keempat pecahan uang kertas tersebut tidak akan bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan tidak dapat ditukarkan ke BI. Ini berarti, nilai uang tersebut akan hangus.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengecek daftar lengkap uang yang sudah dicabut melalui laman resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id. Jangan lupa juga untuk memantau kanal informasi resmi BI lainnya seperti media sosial, surat kabar, televisi, dan radio.

Source: liputan6.com / Ilyas Istianur Praditya
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags