Giovanni Surya Saputra, yang lebih dikenal sebagai DJ Panda, tampak enggan berbicara setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi aktris Erika Carlina pada Rabu (16/10). Ini adalah pemeriksaan pertama setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan.
DJ Panda masuk ke gedung sekitar pukul 13.20 WIB. Ia keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 17.22 WIB.
BACA JUGA :
Diperiksa polisi atas laporan Erika Carlina, DJ Panda: Berharap berakhir baik-baik, enggak mau musuhan
Dengan penampilan kemeja putih dan rambut yang dikuncir rapi, ia didampingi oleh penasihat hukumnya, Michael Sugijanto. Ketika ia muncul, banyak wartawan yang sudah menunggu sejak siang langsung menghampirinya, siap dengan berbagai pertanyaan seputar materi pemeriksaan.
Namun, DJ Panda memilih untuk tidak menjawab pertanyaan tersebut. Ia hanya tersenyum dan menyerahkan semua keterangan kepada penasihat hukumnya. "Sama kuasa hukum saya saja ya," ungkapnya dengan nada santai.
Penasihat hukumnya, Michael Sugijanto, menegaskan bahwa kliennya akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku. "Kita ikuti prosedur hukumnya saja," ujarnya singkat sebelum keduanya bergegas menuju mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi L 1988 IP.
BACA JUGA :
Polda Metro segera panggil DJ Panda terkait laporan Erika Carlina
Dilaporkan oleh Erika Carlina
foto: Liputan6.com/Ady Nugrahadi
Kasus ini mulai diselidiki setelah polisi menerima laporan langsung dari Erika Carlina di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 19 Juli 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Erika mengungkapkan bahwa ada pihak-pihak yang berusaha menjatuhkan nama baiknya, yang belakangan diketahui adalah GS, yang kini menjadi terlapor.
GS diduga ingin menyebarkan berita bohong dengan tujuan menyerang kehormatan Erika, bahkan sampai menuduhnya sebagai seorang psikopat. Akibat kejadian ini, Erika merasa perlu untuk membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Erika juga menyertakan bukti berupa dua rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan dalam grup tersebut. GS kini disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE serta Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.