Brilio.net - Kasus hak cipta kembali mencuat di industri musik Tanah Air. Kali ini, penyanyi Vidi Aldiano digugat oleh dua musisi senior, Keenan Nasution dan Budi Pekerti, terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam konser tanpa izin resmi. Gugatan tersebut telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima pemberitahuan jadwal sidang dari pengadilan. Sidang pertama dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (28/5).
BACA JUGA :
Sosok Keenan Nasution, pencipta lagu 'Nuansa Bening, tolak Rp50 juta dari Vidi Aldiano
“Iya, jadi benar memang tanggal 28 ini kami sudah menerima rilis pemberitahuan untuk sidang," ujar Minola saat ditemui di kantornya pada Senin (26/5).
Minola menjelaskan bahwa kliennya sebenarnya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara damai. Beberapa pertemuan dan negosiasi sudah dilakukan, namun tidak pernah mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak.
"Ini kasus yang panjang, sudah terjadi beberapa kali pertemuan dan negosiasi, tapi masih belum didapatkan persamaan," jelasnya dikutip dari Kapanlagi.com.
BACA JUGA :
Nyatu dengan ruang santai, ini 9 potret dapur Vidi Aldiano yang dilengkapi kitchen island multifungsi
Permasalahan utama, menurut Minola, adalah penggunaan lagu Nuansa Bening dalam berbagai konser Vidi Aldiano tanpa adanya izin dari penciptanya. Ia menyebut hal ini sebagai pelanggaran terhadap hak cipta yang sah secara hukum.
“Ini terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam beberapa konsernya Vidi yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada penciptanya,” ungkap Minola.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penggunaan lagu itu tidak hanya terjadi satu atau dua kali, melainkan dalam jumlah yang cukup banyak. Dalam gugatan, pihaknya menginventarisasi 31 konser komersial di mana lagu tersebut dibawakan tanpa izin.
“Beberapa kali bahkan mungkin ratusan kali, lagu itu digunakan dalam konser dan pertunjukan komersial," katanya.
Meski diduga banyak pihak terlibat, Minola menegaskan bahwa dalam gugatan ini, hanya Vidi Aldiano yang tercatat sebagai tergugat. Sebab, menurutnya, hanya Vidi yang secara langsung menggunakan lagu tersebut dalam konser.
"Hanya Vidi aja yang digugat karena yang menggunakan lagu itu hanya Vidi aja," tegas Minola.
Minola membandingkan kasus ini dengan gugatan sebelumnya antara Ari Bias dan Agnez Mo terkait lagu Bilang Saja. Dalam kasus itu, Agnez digugat karena menggunakan lagu tersebut secara komersial tanpa izin pencipta.
“Ini juga seperti itu menggunakan Nuansa Bening tanpa izin di konser-konsernya yang komersial,” pungkasnya.