1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
9 Februari 2024 17:13

Pacar Tamara Tyasmara tersangka kematian Dante, dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati

Polisi menangkap pacar Tamara Tyasmara saat sedang tidur pada Jumat (9/2). Ferra Listianti

Brilio.net - Polda Metro Jaya menjerat dengan pasal berlapis terhadap tersangka berinisial YA dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) anak artis Tamara Tyasmara.

"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Ade Ary menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal tersebut setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2).

BACA JUGA :
Diduga tewas dianiaya kekasih, Dini Sera Afrianti sempat curhat nyawanya terancam lewat video TikTok


"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia," ucapnya.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags