1. Home
  2. »
  3. Selebritis
23 Juli 2025 20:10

Jadi saksi di sidang MK, Lesty Kejora tahan tangis saat curhat kasus Hak Cipta laporan Yoni Dores

Lesty memaparkan detail kronologi hingga menyuarakan harapannya agar para penyanyi bisa mendapat perlindungan hukum yang lebih jelas. Khansa Nabilah
foto: KapanLagi.com/Budy Santoso; Instagram/@lestikejora

Brilio.net - Lesty Kejora tampil sebagai saksi dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam keterangannya, penyanyi dangdut itu mengungkap pengalaman pahitnya saat harus berurusan dengan hukum hanya karena menyanyikan lagu milik orang lain.

Ia hadir mewakili pihak pemohon, Vibrasi Suara Indonesia (VISI), untuk menyuarakan keresahan para pelaku pertunjukan. Dalam sidang tersebut, Lesty memaparkan detail kronologi hingga menyuarakan harapannya agar para penyanyi bisa mendapat perlindungan hukum yang lebih jelas.

BACA JUGA :
5 Potret Lesty Kejora curhat di sidang MK soal polemik royalti, status terlapor bikin beban psikologis


Kasus yang dihadapinya berawal dari somasi yang ia terima delapan tahun setelah tampil membawakan lagu "Bagai Ranting yang Kering" di sebuah acara. Surat teguran itu datang dari kuasa hukum pencipta lagu, Yoni Dores, yang menudingnya telah melanggar hak cipta.

Lesty menceritakan bahwa dirinya tak pernah menyangka penampilan di acara pernikahan pada 2018 bisa berbuntut panjang. Ia mengaku baru menerima somasi terkait penampilannya itu pada awal tahun ini.

BACA JUGA :
9 Potret meriahnya perayaan ulang tahun Rizky Billar ke-30, bagi-bagi uang saweran

foto: KapanLagi.com/Budy Santoso

"Delapan tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 1 Maret 2025, saya menerima surat somasi dari kuasa hukum pencipta lagu, Bapak Yoni Dores," ujar Lesty Kejora di depan hakim MK, dikutip brilio.net dari KapanLagi, Rabu (23/7).

Dalam surat tersebut, Lesty dituduh mempertunjukkan karya cipta tanpa izin dari pemilik lagu. Ia menjelaskan isi dari tuduhan itu di hadapan para hakim.

"Yang menyatakan bahwa saya dianggap telah mempertunjukkan karya cipta tersebut tanpa izin langsung dari penciptanya," katanya.

Lesty mengaku terkejut saat mendapati somasi itu turut disertai laporan pidana ke kepolisian. Ia menyebut situasi ini bisa mengganggu psikologis penyanyi lain dan memicu ketakutan dalam menjalankan profesi.

foto: KapanLagi.com/Budy Santoso

"Somasi yang saya terima disertai laporan pidana (dari Yoni Dores) merupakan bentuk nyata merupakan kekaburan norma dari pencipta lagu dan pelaku pertunjukan," ujarnya.

Ia juga menilai persoalan ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi para penyanyi. Menurutnya, tindakan menyanyikan lagu populer seharusnya tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran.

"Hal ini menunjukkan lemahnya perlindungan kepada saya sebagai penyanyi. Jika penyanyi sebagai pelaku pertunjukan bisa disalahkan karena menyanyikan lagu populer, bisa menjadi citra buruk," tegas Lesti.

Ia kemudian menyampaikan bahwa tuduhan terhadapnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lesty tak menampik bahwa isi surat tersebut cukup serius karena menyangkut ancaman pidana.

"Di dalam surat somasi tersebut, saya bahkan dituding telah melakukan pelanggaran ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," jelas Lesti.

foto: KapanLagi.com/Budy Santoso

Meski demikian, ia tetap bersyukur karena telah diberi kesempatan untuk menyuarakan keresahannya secara langsung. Ia mengaku lega bisa menjelaskan duduk perkaranya di ruang sidang MK.

"Alhamdulillah bersyukur berjalan lancar. Saya juga sangat senang diberi kesempatan jadi saksi di sidang Mahkamah Konstitusi," ujar Lesti Kejora di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Lesti tidak hadir sendirian dalam sidang tersebut. Ia datang bersama musisi senior Sammy Simorangkir yang juga ikut memberikan kesaksian atas uji materi undang-undang tersebut.

Keduanya berharap suara mereka dapat menjadi pertimbangan dalam proses revisi regulasi yang menyangkut hak cipta. Menurut Lesti, sudah waktunya ada kejelasan hukum yang bisa melindungi penyanyi sebagai pelaku pertunjukan.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags