Musisi senior Fariz RM baru saja menerima vonis 10 bulan penjara dan denda sebesar 800 juta rupiah subsider dua bulan, terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika. Putusan ini disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 11 September 2025.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika golongan satu, baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman, sesuai dengan dakwaan alternatif kumulatif yang diajukan.
BACA JUGA :
Fariz RM ngarep direhabilitasi usai nota pembelaannya ditolak jaksa
Hakim juga menyoroti denda yang dibebankan kepada Fariz RM. Jika ia tidak mampu membayar denda tersebut, pelantun lagu "Sakura" ini harus menjalani hukuman tambahan selama dua bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah 800 juta rupiah, dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ungkap Hakim Ketua dalam sidang.
Saat dimintai tanggapannya mengenai vonis tersebut, Fariz RM mengaku menerima keputusan ini dengan lapang dada. Pernyataan ini disampaikan setelah ia berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
BACA JUGA :
Fariz RM dituntut 6 tahun dan denda 800 juta atas kasus narkoba, ini yang memberatkan tuntutannya
"Baik Yang Mulia, saya terima vonis ini dengan lapang dada. Terima kasih, Yang Mulia," ucap Fariz RM dengan penuh rasa syukur.
Setelah sidang, Deolipa juga mengapresiasi keputusan majelis hakim dan menyatakan bahwa mereka tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami tidak ajukan banding. Karena Om Fariz sudah menerima putusan ini," kata Deolipa Yumara.
Deolipa juga berharap vonis ini menjadi langkah positif bagi Fariz RM untuk terbebas dari barang haram narkoba. "Dia sudah direhab, tapi masih pakai. Semoga ini jadi putusan yang bisa membuat Om Fariz lebih baik," harapnya.
Untuk informasi, Fariz RM ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan di Kawasan Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.
Fariz RM bukanlah orang baru dalam kasus narkoba. Ia pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Kemudian, ia kembali ditangkap pada tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Terakhir, pada tahun 2018, Fariz ditangkap lagi dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.