1. Home
  2. »
  3. Selebritis
5 Agustus 2025 10:30

Berekspektasi direhabilitasi, ini kekecewaan kubu Fariz RM atas tutuntan 6 tahun dan denda Rp800 juta

Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta dalam kasus narkoba. Editor
foto: Liputan6.com

Musisi Fariz RM kini menghadapi tuntutan berat, yaitu 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta terkait dengan kasus narkoba. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (4/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana melawan hukum, yaitu memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu yang bukan tanaman. Hal ini semakin diperparah dengan catatan hukum Fariz yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa.

BACA JUGA :
Sidang tuntutan ditunda, Fariz RM ngarep dapat status pengguna dan berharap rehabilitasi


Setelah sidang, Fariz RM memberikan tanggapan terhadap tuntutan yang dijatuhkan. Ia menunjukkan sikap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mengikuti semua tahapan yang ada.

"Enggak apa-apa, ya kita ikuti saja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati saja prosesnya. Saya jalani saja, menjalani saja dulu prosesnya," ungkap Fariz RM dengan tenang.

BACA JUGA :
Biar bisa rehabilitasi, Fariz RM hadirkan eks ketua BNN sebagai saksi ahli di sidang kasus narkoba

Fariz RM juga menambahkan bahwa tuntutan yang dibacakan adalah bagian dari prosedur yang harus dilalui oleh JPU dalam proses persidangan. Ia tetap optimis bahwa tim penasihat hukumnya akan berjuang keras untuk menghadapi tuntutan ini.

"Kejaksaan punya SOP mesti didakwa, mesti ditetapkan, penasihat hukum pasti membela gitu kan. Pada akhirnya vonis akan diserahkan kepada pengadilan kan gitu, jadi kalau buat saya sih diikuti saja prosesnya sampai akhir," jelasnya.

Sementara itu, Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU. Ia merasa kecewa dengan sikap JPU yang dianggap tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kami menganggap JPU memberikan tuntutan tanpa melihat fakta persidangan. Percuma dari kemarin kami sidang," ungkap Deolipa Yumara.

Dalam tuntutan JPU, Fariz RM dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan juga melanggar Pasal 111 ayat 1 huruf a dari undang-undang yang sama, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas JPU dalam sidang.

Source: liputan6.com / Wayan Diananto
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags