1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
1 Juni 2020 20:05

Detik-detik penangkapan Dwi Sasono terkait dugaan kepemilikan ganja

Dwi Sasono ditangkap pada Selasa (26/5). Syifaul Qulubil

Brilio.net - Aktor Dwi Sasono ditangkap polisi terkait atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Suami dari Widi Mulia ini diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, (26/5) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penangkapan Dwi Sasono awalnya bermula dari laporan warga sekitar. Awalnya polisi ingin menangkap pengedar ganja yang berinisial C.

BACA JUGA :
Dwi Sasono ditangkap karena narkoba, Widi Mulia unggah video ini


"Dari laporan masyarakat yang dilanjutkan penyelidikan bahwa ada seseorang yang sekarang jadi DPO, inisial C yang sering mengedarkan narkoba jenis ganja," papar Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus narkoba Dwi Sasono di Polres Metro Jakarta Selatan seperti yang brilio.net lansir dari Liputan6.com, Senin (1/6).

foto: Instagram/@dwisasono

BACA JUGA :
10 Seleb terjerat narkoba di pertengahan 2020, terbaru Dwi Sasono

Kombes Pol Yusri Yunus juga mengatakan bahwa polisi telah mengintai tersangka sehari sebelum penangkapan.

"Jadi sehari sebelum penangkapan kami sudah mengintai tersangka. Pada tanggal 26, sekitar pukul 20.00 yang bersangkutan mengirim barang tersebut kepada tersangka yang sekarang kita tangkap inisial DS," sambungnya.

foto: Instagram/@dwisasono

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan alat bukti berupa ganja. Aktor kelahiran Surabaya, 30 Maret 1980 ini ditangkap tanpa melakukan perlawanan sama sekali.

"Saat melakukan penggeledahan ditemukan ganja seberat hampir 16 gram, yang disembunyikan di dalam lemari dalam suatu tempat," terang Kombes Pol Yusri Yunus.

foto: Instagram/@dwisasono

Sementara itu, target awal Polisi yakni tersangka berinisial C berhasil kabur dan berstatus sebagai DPO. Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka tersebut.

Atas kasus ini, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 ayat 1 tentang Undang Undang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat adalah 5 tahun penjara.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags