1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
28 Januari 2019 20:31

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara, Ari Lasso beri dukungan

Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Weni Arfiyani

Brilio.net - Musisi sekaligus caleg Partai Gerindra, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Ahmad Dhani divonis bersalah atas tindak pidana ujaran kebencian dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1). Putusan terhadap Ahmad Dhani ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman penjara dua tahun.

Jaksa menganggap Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai divonis, Ahmad Dhani langsung dibawa oleh jaksa untuk ditahan di rumah tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun, beragam reaksi ditunjukkan oleh berbagai pihak. Baik komentar miring maupun dukungan yang mengalir di dunia maya. Sahabat sekaligus mantan vokalis Dewa 19 Ari Lasso memberikan dukungannya kepada Ahmad Dhani. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Ari Lasso mengunggah foto bersama Ahmad Dhani dan menyertakan keterangan untuk menyemangati sang sahabat yang baru saja divonis bui.

Dilansir brilio.net dari akun Instagram Ari Lasso, Senin (28/1), berikut dukungan yang disampaikannya untuk Ahmad Dhani.

BACA JUGA :
8 Sindiran warganet usai Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara


foto: Instagram/@ari_lasso

"Hadapi dengan senyuman," tulis Ari Lasso.

Sedianya, Ahmad Dhani dijadwalkan menggelar konser reuni Dewa 19 bersama Ari Lasso dan juga Once Mekel di Negeri Jiran pada 2 Februari mendatang. Sejumlah persiapan juga telah dilakukan untuk konser band legendaris ini. Terkait hal ini, banyak penggemar yang mempertanyakan perihal kelanjutan konser tersebut.

Sementara itu, menurut hakim tindak pidana yang dilakukan Dhani yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian. Hakim menyatakan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.




SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags