1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
19 Februari 2025 15:35

Agnez Mo kunjungi Kemenkumham usai kisruh royalti, apa yang dibahas?

Agnez Mo ingin mendalami UU Hak Cipta setelah kasus royalti. Editor
foto: M. Altaf Jauhar/ Liputan6.com

Agnez Mo baru-baru ini mengunjungi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah kasusnya dengan Ari Bias mengenai royalti menjadi topik hangat. Sebelumnya, Agnez juga sempat berbicara tentang permasalahan ini di podcast Deddy Corbuzier.

Kedatangan Agnez kali ini adalah untuk memenuhi undangan dari Kemenkumham guna berdiskusi mengenai UU Hak Cipta. Ia sangat berterima kasih atas kesempatan untuk berdiskusi ini.

BACA JUGA :
Tersandung kasus royalti hingga bayar Rp 1,5 miliar, begini respons santai Agnez Mo


"Sebetulnya memang tadi cuman percakapan atau diskusi sama Pak Menteri, makasih banget udah menerima dan ketemu," ungkap Agnez Mo saat ditemui di Kemenkum, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/2).

Agnez mengungkapkan keinginannya untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk mempelajari lebih dalam tentang Undang-undang, khususnya mengenai Hak Cipta. Sebagai seorang musisi dan warga negara, ia berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang mengatur profesinya.

"Tujuannya untuk belajar seperti apa sih UU itu, karena saya warga negara Indonesia maunya taat sama UU," jelasnya.

BACA JUGA :
Menang gugatan hak cipta lagu atas Agnez Mo, Ari Bias angkat bicara

Agnez menyadari bahwa kasusnya dengan Ari Bias telah membuat banyak orang bingung dengan aturan yang ada. Oleh karena itu, ia ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan pihak terkait.

"Mungkin kasus yang semua tahu jadi ada kebingungan bukan untuk saya saja, tetapi juga untuk penyanyi dan pencipta lagu lain di Indonesia," tambahnya.

"Oleh karena itu, sepertinya bagus kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama duduk dan mendengar penjelasan dari pihak hukum. Kita kadang hanya bisa mendengar dan melihat headline di UU, tetapi ternyata isinya tidak seperti itu," sambung Agnez.

Sebagai informasi, sebelumnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda kepada Agnez Mo terkait penggunaan karya Ari Bias berjudul "Bilang Saja", di mana Agnez didenda sebesar Rp1,5 Miliar.

Source: liputan6.com / Zulfa Ayu Sundari
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags