1. Home
  2. ยป
  3. Politik
14 April 2019 17:01

Ini 5 hal yang dilarang selama masa tenang Pemilu 2019

Apabila dilanggar, pelaku akan dikenai sanksi. Fariz Faizul
foto: liputan6.com

Brilio.net - Kemarin malam, Sabtu (13/4), adalah debat terakhir yang diselenggarakan untuk calon presiden dan calon wakil presiden. Itu adalah kesempatan terakhir bagi kedua pasangan untuk menyampaikan visi, misi dan rencana ke depan jika terpilih pada Pilpres 17 April mendatang.

Tidak bisa dipungkiri bahwa atmosfer politik menjelang Pemilu memang sangat besar. Di dunia nyata maupun dunia maya sama kuatnya. Semua orang tampaknya membahas soal pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

BACA JUGA :
Salawat bergema iringi Prabowo berangkat ke lokasi debat


Debat ini juga sebagai tanda bahwa berakhirnya masa kampanye. Masa kampanye diganti dengan masa tenang dimulai sejak 14-16 April, tiga hari penuh menjelang Pemilu 2019. Masa tenang dimaksudkan untuk larangan berkampanye dalam bentuk apapun.

Peraturan ini diatur oleh Undang-undang dan Peraturan KPU (PKPU). Pada pasal 278 UU Pemilu No 7/2017 menjelaskan adanya masa tenang selama tiga hari. Selama masa tenang, KPU melarang adanya kampanye atau janji apapun dari pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.

Berikut brilio.net lansir 5 peraturan bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu untuk:

BACA JUGA :
Perjalanan Ustaz Abdul Somad hingga putuskan mendukung Prabowo

1. Tidak menggunakan hak pilihnya.

2. Pemilih pasangan calon.

3. Memilih partai politik peserta Pemilu tertentu.

4. Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota tertentu.

5. Memilih calon anggota DPD tertentu.

Setiap pihak yang dengan sengaja melakukan praktik kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, akan menerima sanksi sesuai pasal 276 ayat (2) yaitu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, juga menyebutkan sanksi pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Sedangkan larangan juga dilontarkan PKPU tentang larangan berkampanye di media sosial, sesuai dengan Pasal 53 ayat (4) PKPU No 23/2018.


SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags