1. Home
  2. ยป
  3. News
13 Juli 2015 07:17

Ini kata murid ahli hadis tentang halal atau haram jilbab punuk unta

Keputusan pengharaman jilbab punuk unta dinilai terlalu tergesa-gesa dan tanpa melihat permasalahan atau dalil dengan lebih mendalam. Ahada Ramadhana

Brilio.net - Pemandangan perempuan-perempuan berjilbab sudah marak dewasa ini. Berbagai model jilbab pun hadir demi tetap mampu menampilkan sisi modis yang trendi. Belakangan, banyak yang menggunakan jilbab dengan model meninggi di bagian belakang karena rambut yang diikat. Model jilbab ini kemudian dikaitkan dengan 'jilbab punuk unta' dalam salah satu hadis nabi dan dihukumi haram oleh sebagian umat Islam.

Hadis yang menjadi acuan adalah sebagai berikut. "Ada dua golongan ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya. Pertama. golongan yang membawa cambuk yang seperti ekor sapi dimana dengan cambuk tersebut mereka mencambuki orang-orang. Kedua, golongan perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung (tidak taat kepada Allah) dan mengajarkan orang lain untuk meniru perbuatan mereka. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring, dan mereka tidak akan masuk surga dan tidak mencium baunya. Padahal sungguh bau surga akan tercium dari jarak perjalanan seperti ini seperti ini (jarak yang jauh)." (H.R. Muslim).

Mengenai hal ini, Alawy Ali Imron yang merupakan murid ahli hadis Abuya Sayyid Muhammad Al-Maliky berpendapat bahwa dalil hadis yang digunakan sebagai pengharaman jilbab ini kurang pas. Menurut Alawy, jika memahami secara tekstual pernyataan keharaman jilbab cepol ini maka sangat masuk akal. Namun jika melihat hadis secara utuh, dengan tanpa mencomot 'punuk unta'-nya saja maka hadis ini bukanlah mengarah kepada jilbab cepol.

Keputusan pengharaman ini dinilai terlalu tergesa-gesa dan tanpa melihat permasalahan atau dalil dengan lebih mendalam. Dalam hadis di atas terdapat kata 'kasiyat ariyat (berpakaian tapi telanjang)' yang mengarah pada pakaian kurang bahan atau ketat meskipun sudah berjilbab. Arti kasiyat ariyat di sini adalah busana yang dikenakan masih belum memenuhi syarat hijab syar'i yaitu menampakkan aurat, transparan, membentuk tubuh.

Berikutnya ada kata 'mumilat ma ilat' yang merupakan penekanan dari hadis ini. Maksudnya adalah sudah berpakaian seperti itu ditambah pula genit dan memprovokasi wanita lain untuk berbuat serupa.

Kata berikutnya, 'ru u suhuma ka asnimatil bukt al-mailah' yang berarti kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Ditinjau dari ilmu gramatika bahasa Arab, maksud potongan kata punuk unta ini merupakan identitas/ciri wanita penggoda yang dijelaskan di atas.

Kata asnimatil bukht (punuk unta) memang ada perbedaan pemaknaan dari para ulama. Ada yang mengartikannya kerudung yang dibebatkan di kepala sampai tinggi, jika mengikuti pendapat ini maka jilbab cepol juga termasuk. Ada pula pengartian sebagai gulungan rambut. Selain itu, ada yang mengartikan cara berbusana dan bersolek yang sengaja untuk menggoda lawan jenis. Namun dalam mengartikan hadis harus secara utuh sehingga hadis ini tidak bisa dijadikan dasar pengharaman jilbab punuk unta seperti yang marak dikampanyekan.

Hadis di atas ditujukan kepada para wanita penggoda yang identitasnya khas yaitu di atas kepalanya ada seuatu yang menyerupai punuk unta. Hadis ini juga bukan merupakan larangan wanita menggelung rambut.

Pria asal Lamongan ini menyarankan, daripada tampil dengan identitas wanita penggoda yang dikategorisasikan hadis di atas, lalu di-su'uzhan-i macam-macam, maka lebih baik menggunakan model jilbab lain yang bukan cepol. Soal jilbab cepol ini juga bukan tentang penghalalan dan pengharaman, namun lebih pada perihal elok atau tidak.

Gus Awy berpesan, vonis masuk neraka atau tidak itu mutlak hak Allah Ta'ala. Jika ada yang suka memasuk-masukkan orang ke neraka, artinya orang itu secara tidak sadar telah mengaku sebagai Tuhan. Catatan penting yang mesti dipahami adalah, jika ada fatwa yang menimbulkan kontroversi artinya terdapat ketidakberesan berdalil. Sebab fatwa yang tepat dari pemahaman suatu dalil tidak pernah menimbulkan kontroversi apapun, apalagi kebingungan pada umat.


PERLU JUGA KAMU BACA SOAL HIJAB:

Cadar itu wajib nggak sih bagi muslimah?

Ini pandangan murid ahli hadis nomor satu dunia tentang Hijab Syar'i

Ladies perlu tahu, perbedaan hijab, niqab, burka juga khimar

Inilah hal-hal yang hanya dialami dan dipahami oleh hijaber

Ladies, salah warna hijab ternyata bisa bikin kulit kamu jadi rusak!

7 Inspirasi gaya lebaran cantik & menawan dari hijab blogger Indonesia

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
MOST POPULAR
Today Tags