Brilio.net - Teroris asal Singapura Mohammad Hassan Saynudin, punya keinginan yang sedikit nyeleneh. Pria yang juga dikenal sebagai Fajar Taslim ini berniat mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia. Dia berencana menghabiskan masa tuanya di Indonesia setelah masa hukumannya selesai. Hassan telah dijatuhi hukuman penjara hingga tahun 2027.

Dikutip brilio.net dari Straits Times, Hassan (42) tampaknya tidak menunjukkan penyesalan atas kejahatannya ketika pengadilan menjatuhkan vonis pada 2009. Dia mengatakan tidak mengajukan banding atas hukuman karena tidak mengakui sistem peradilan di Indonesia.

"Karena Indonesia tidak menerima kewarganegaraan ganda, Hassan harus melepaskan kewarganegaraan Singapura sebelum mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Kami akan mencari informasi dari Kedutaan Besar Singapura di sini pada prosedur untuk memberinya kewarganegaraan," kata kuasa hukum Fajar, Achmad Michdan.

Lanjut dia, keinginan ini dengan alasan menghindari hukuman tambahan ketika kembali ke Singapura. Sebab, jika dirinya kembali ke sana akan langsung ditahan. Hal itu didasari oleh Undang Undang Keamanan Dalam Negeri yang mengizinkan penahanan seseorang yang dianggap membahayakan tanpa menjalani proses persidangan.  

Diketahui, Hassan sedang menjalani hukuman 18 tahun penjara karena membunuh seorang guru sekolah Kristen dan merencanakan pembunuhan terhadap orang-orang Barat.