Brilio.net - Beberapa waktu lalu netizen dihebohkan dan dibuat geram oleh akun media sosial Instagram yang mengklaim ‘menjual bayi’ dengan harga murah. Ruben Onsu dan Ayu Ting-ting pun merasa geram lantaran buah hati mereka juga terpajang di akun tersebut.

Ruben Onsu kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2015 lalu. Ayu Ting Ting pun ikut melaporkan kejadian tersebut pada 14 Agustus 2015 kemarin.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal mengatakan pelaku bernama Uci Wulandari dan baru berusia 19 tahun.  

Beberapa bukti telah dikantongi oleh pihak kepolisian seperti akun media sosial Facebook tersangka dengan nama "WulanCynkQmuCllu". Selain itu juga telepon genggam beserta "simcard".

Kasus ini bermula dari munculnya akun Instagram dengan nama 'jualbayimurahsegera'dan 'jualbayimurahsangat'. Akun tersebut  itu sempat mengunggah gambar bayi artis antara lain Ruben Onsu, Ayu Ting-Ting, dan Gading Marten. Pelaku dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 12, pasal 115 UU Hak Cipta dengan ancaman pidana enam tahun penjara.