Brilio.net - Freedom House merupakan suatu lembaga pengawas independen yang mendorong demokrasi di dunia yang berdiri pada 1941 di Amerika Serikat. Salah satu hasil kajiannya adalah tentang penggunaan internet masing-masing negara di dunia. Namun sejauh ini baru 65 negara yang berhasil diteliti. Ada tiga kategori status internet suatu negara, bebas, separuh bebas, dan dilarang.

Indonesia mendapat skor 42 dengan skala 0 (terbaik)-100 (terburuk). Indonesia terkategori separuh bebas. Hal ini berdasarkan beberapa unsur penilaian berikut, hambatan akses mendapat poin 11 (0=terbaik, 25=terburuk), pembatasan konten mendapat poin 12 (0=terbaik, 35=terburuk), dan pelanggaran hak pengguna mendapat poin 19 (0=terbaik, 40=terburuk). Temuan lain Freedom House adalah penetrasi internet di Indonesia mencapai angka 17%.

Kebebasan berinternet di Indonesia lebih baik dari Malaysia

Kebebasan berinternet di Indonesia lebih baik dari Malaysia

Sedangkan negara tetangga, Malaysia, peringkatnya berada di bawah Indonesia. Negara berpenduduk 30,1 juta orang ini memperoleh skor total 43, terdiri dari skor 8 untuk hambatan akses, skor 14 untuk pembatasan konten, dan angka 21 untuk pelanggaran hak pengguna. Penetrasi internet di negara ini sebesar 68%. Statusnya sama seperti Indonesia, separuh bebas.

Tiga negara dengan kebebasan internet terburuk adalah Iran dan Suriah dengan skor total 87, dan terakhir China yang mendapat skor total 88. Negara berpenduduk 1,36 juta orang ini memperoleh skor 18 untuk hambatan akses, skor 30 untuk pembatasan konten, dan angka 40 untuk pelanggaran hak pengguna. Penetrasi internet di negara ini sebesar 49%.

Sedangkan negara dengan kebebasan internet tertinggi adalah Islandia (skor total 6), diikuti Estonia (skor total 7), dan Kanada (skor total 16). Di Islandia, hambatan akses mendapat poin 1, pembatasan konten berskor 1, dan pelanggaran hak pengguna berskor 4. Di negara berpopulasi 328.000 orang ini penetrasi internet sebesar 98%.