Brilio.net - Peraturan Daerah (Perda) Larangan Pemakaman di Halaman Rumah bagi warga yang anggota keluarganya meninggal sudah diterapkan Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Dalam penegakannya, Wali Kota Kupang Jonas Salean meminta para lurah di 51 kelurahan di kota itu, mulai tegas menerapkan Perda. "Saya harapkan setiap lurah bisa bekerja secara baik, dan tegas soal hal ini. Kami kan sudah memberikan mandat secara penuh, masa Pemkot juga yang harus turun tangan soal ini," katanya kepada wartawan, Selasa (17/11).

Jonas menandaskan, adanya ancaman serius bagi lurah yang tak melaksanakan Perda tersebut. Wali kota tak segan-segan memecat lurah yang lalai melaksanakan Perda.

"Kalau lurah yang tidak bekerja secara maksimal, akan saya pecat dan ganti dengan yang baru. Saya minta agar para lurah bisa menghadiri warga yang anggota keluarganya meninggal dan dapat langsung memantau serta memberitahukan soal larangan ini," tegasnya.

Masalah yang terkadang menjadi kendala dari larangan tersebut, menurut Jonas, dikarenakan alasan dari warga yang anggota keluarganya yang meninggal bahwa itu merupakan wasiat dari orang yang telah meninggal.

"Ini yang menjadi kendala kita, oleh karena itu, secara perlahan-lahan kita berusaha untuk menyosialisasikan larangan ini," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Perda soal larangan pemakaman di halaman rumah tersebut sudah dikeluarkan, namun sosialisasinya belum maksimal ke warga di Kota Kupang.