Brilio.net - Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen didakwa menerima suap dari narapidana korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sejumlah Rp 63,39 juta. Uang itu untuk memberikan kemudahan Wawan izin keluar lapas.

Diketahui, Wawan merupakan adik dari mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, narapidana yang menjalani hukuman di lapas Sukamiskin sejak 2015 atas beberapa tindak pidana korupsi.

"Pada Maret-Juli 2018, terdakwa Wahid Husen memberikan 'kemudahan' izin keluar lapas untuk Wawan antara lain pada 5 Juli 2018 dalam bentuk ILB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendradi di pengadilan negeri (PN) Bandung.

Dilansir brilio.net dari Antara pada Rabu (5/12), Wawan menggunakan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten. "Padahal terdakwa mengetahui bahwa izin keluar dari lapas tersebut sengaja disalahgunakan oleh Wawan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari," tambah jaksa Trimulyono.

Wawan memiliki asisten pribadi yaitu Ari Arifin yang pernah dipenjara, namun setelah keluar ia tetap bertugas membantu segala kebutuhan Wawan seperti mengurusi makanan, berkoordinasi dengan pihak-pihak luar yang ingin bertemu dengan Wawan, hingga mengurus izin keluar dari lapas seperti izin berobat dan Izin Luar Biasa (ILB) kepada Wahid.

Selain itu, Wahid juga memberikan kemudahan izin berobat ke rumah sakit pada 16 Juli 2018 dengan alasan berobat ke Rumah Sakit Rosela, Karawang, padahal Wahid memang mengetahui izin tersebut disalahgunakan untuk menginap di luar lapas.

"Yakni dengan cara mobil ambulans dibawa staf keperawatan lapas Sukamiskin Ficky Fikri tidak menuju RS Rosela, tapi hanya sampai parkiran RS Hermina Arcamanik, Bandung. Lalu Wawan pindah ke mobil Toyota Innova yang dikendarai Arifin menuju rumah milik kakaknya, Ratu Atut, di Jalan Suralaya IV Bandung," ungkap Trimulyono.

Setelah itu perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure Bandung dan Wawan menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya.

Atas berbagai kemudahan izin itu, Wawan lalu memberikan uang kepada Wahid yang sebagian besar diterima melalui Hendry Saputra antara lain pada 25 April 2018 (Rp 1 juta) untuk membayar makanan di Restoran Al Jazeerah, pada 26 April 2018 (Rp 1 juta) untuk membayar makanan Kambing Kairo, pada 30 April 2018 (Rp 730 ribu) untuk membayar makanan Sate Haris.

Selanjutnya pada 7 Mei 2018 (Rp 1,5 juta) untuk membayar karangan bunga yang dipesan Wahid, pada 9 Mei 2018 (Rp 20 juta), pada 28 Mei 2018 (Rp 4,7 juta) untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah, pada 4 Juni 2018 (Rp 1 juta) untuk membayar makanan di Restoran Abuba dan sebesar Rp 2 juta untuk membeli parsel.

Kemudian pada 11 Juni 2018 (Rp 2 juta) untuk biaya perjalanan dinas Wahid ke Jakarta, pada 21 Juni 2018 (Rp 10 juta) untuk biaya perjalanan dinas Wahid ke Cirebon dan pada sekitar akhir Juni 2018 (Rp 20 juta).

Selain mendapat hadiah uang dari Wawan, Wahid Husen juga mendapatkan 1 unit mobil Mitsubishi Triton jenis Double Cabin senilai Rp 427 juta, sepasang sepatu boot, sepasang sandal merek Kenzo, 1 buah tas 'clutch bag' merek Louis Vuitton dan uang berjumlah Rp 39,5 juta dari narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah dan dari Fuad Amin Imron seluruhnya Rp 71 juta dan fasilitas peminjaman mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di Hotel Ciputra Surabaya selama dua malam.