Brilio.net - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman merilis peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diperbarui pada Jumat (14/7). Lewat PETA baru ini ada sejumlah perubahan terkait dengan batas wilayah NKRI.

Melansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Deputi Bidang Koordinasi, Arif Havas Oegroseno menjelaskan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi pembaruan PETA Indonesia. Salah satunya adalah perjanjian dengan negara-negara yang langsung berbatasan dengan Indonesia.

peta baru indonesia dirilis © 2017 dok. istimewa

foto: merdeka.com

"Ada perjanjian perbatasan laut teritorial yang sudah berlaku yakni antara Indonesia-Singapura sisi barat dan sisi timur, serta perjanjian batas ZEE Indonesia dan Filipina yang sudah disepakati bersama dan sudah diratifikasi sehingga dalam waktu yang tidak lama lagi akan berlaku," jelasnya.

Lalu, apa saja perbedaan PETA baru dengan PETA yang lama? Berikut poin-poin perbedaannya:

1. Batas antara Indonesia dengan Filipina di Laut Sulawesi.
Update PETA terbaru meliputi perbatasan antara Indonesia dengan Filipina di Laut Sulawesi. Bila sebelumnya ditandai dengan garis putus-putus, sekarang garisnya sudah menyatu. Hal ini disebabkan karena perjanjian ZTE (Zona Tangkap Eksklusif) antara Indonesia dengan Filipina sudah selesai.

2. Penggantian nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara.
Jika di PETA lama bernama Laut China Selatan, kini di PETA baru Indonesia mempertegas wilayah yurisdiksinya dengan menamai laut di utara Kepulauan Natuna itu sebagai Laut Natuna Utara.

3. Perbatasan dengan Palau.
Di PETA yang sebelumnya, batas wilayah masih melengkung dan diberi ruang garis lurus untuk pulau milik Palau. Sekarang menjadi ditarik garis lurus dan ditutup sehingga menekan sampai sekitar 100 mil. Karena batas ZTE (Zona Tangkap Eksklusif) menjadi perairan Indonesia, dua pulau sebelumnya Karang Helen dan Pulau Tobi diberi ruang 12 nautical mile (zona perairan).

4. Perbatasan di Selat Malaka.
Lewat PETA baru, Indonesia juga mempertegas klaim di Selat Malaka. Jika sebelumnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) antara Indonesia dengan Malaysia belum rampung ditetapkan. Pada peta terbaru, Indonesia mengklaim ZEE lebih maju menekan ke daerah Malaysia.

5. Perbatasan antara Indonesia, Singapura, dan Malaysia di Selat Riau.
Perbedaan batas laut teritorial juga terjadi di Selat Riau. Pada PETA sebelumnya tidak ada zona perairan yaitu South Ledge dan Pedra Branca. Untuk PETA sekarang diberikan zona perairan. Pedra Branca sendiri milik Singapura, sedangkan South Ledge masih negosiasi antara Singapura dan Malaysia. Kedua wilayah itu diberikan alokasi wilayah selebar 500 meter.