Brilio.net - Penanganan virus Covid-19 di Indonesia terus dilakukan untuk menekan penyebarannya. Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia saat ini sebanyak 3.854.354 kasus positif dan 3.351.959 sembuh, dan kasus meninggal dunia tercatat 117.588.

Untuk menekan angka kasus baru, pemerintah pun mengeluarkan sejumlah kebijakan. Terlihat banyak perubahan istilah kebijakan, mulai dari penerapan PSSB, PPKM Darurat, hingga PPKM Level 1-4.

Berbagai perubahan kebijakan ini menuai pro dan kontra. Presiden Jokowi pun menjelaskan, perubahan ini berdasarkan banyak pertimbangan.

"Dalam pengambilan keputusan, pemerintah harus terus merujuk kepada data, serta kepada ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru. Pemerintah harus selalu tanggap terhadap perubahan keadaan, dari ke hari secara cermat," katanya saat memberikan pidato kenegaraan di Gedung DPR, Jakarta, Senin(16/8).

Penjelasan Presiden terkait perubahan kebijakan pandemi © Instagram

foto: Instagram/@jokowi

Dalam pertemuan itu, Presiden menerangkan tujuan ditetapkan secara konsisten, akan tetapi strategi dan manajemen lapangan harus dinamis menyesuaikan permasalahan dan tantangan. Maka dari itu, penerapan pengetatan dan pelonggaran mobilitas masyarakat harus dilakukan paling lama setiap minggu dengan merujuk kepada data terkini.

"Mungkin hal ini sering dibaca sebagai kebijakan yang berubah-ubah atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten. Justru itulah yang harus kita lakukan untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat," jelasnya.

Penjelasan Presiden terkait perubahan kebijakan pandemi © Instagram

foto: Instagram/@jokowi

Dengan keadaan tersebut, sehingga Jokowi menjelaskan bahwa penanganan akan menyesuaikan dengan keadaan. Hal ini juga mengingat virus corona bermutasi, maka untuk pengendaliannya pun juga terus berkembang sesuai dengan situasi.

"Karena virusnya yang selalu berubah dan bermutasi, maka penanganan pun harus berubah sesuai dengan tantangan yang dihadapi," tutup Jokowi.