Brilio.net - Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, mengumumkan penerapan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

"Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/8).

Penerapan PPKM Level 4 sebelumnya telah ditetapkan pada 10 hingga 16 Agustus 2021. Penerapan PPKM ini telah diperpanjang beberapa kali oleh pihak pemerintah.

PPKM pertama dilakukan pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Namun karena penurunan kasus Covid-19 masih belum menunjukkan hasil yang bagus, sehingga pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM.

Kendati demikian, pemerintah telah memberikan kelonggaran mengenai aturan PPKM kepada masyarakat. Kelonggaran ini diberikan selama kasus virus corona Covid-19 menurun.

Presiden Jokowi mengungkapkan kebijakan yang diambil pemerintah dengan memperpanjang PPKM di 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 telah membawa perbaikan terhadap kasus Covid-19 di skala nasional. Yakni, menurunkan kasus harian dan kasus aktif Covid-19.

"PPKM level 4 yang diberlakukan tgl 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR (tingkat keterisian tempat tidur)," kata Jokowi dalam konferensi pers, Senin 2 Agustus 2021.

PPKM Level 4 kemudian perpanjang kembali dari tanggal 3 hingga 9 Agustus, 10 hingga 16 Agustus, dan perpanjangan untuk kelima kalinya terjadi pada 16 hingga 23 Agustus.