Brilio.net - Presiden Joko Widodo menyampaikan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Indonesia tak lagi masuk dalam daftar 10 besar negara dengan penyumbang kasus Covid-19 terbanyak di dunia. Hal ini disampaikan langsung oleh orang nomor satu di Indonesia itu dalam acara webinar UOB Economic Outlook 2022, Rabu (15/9).

Jokowi mengatakan bahwa hal ini ditandai dengan jumlah kasus harian turun menjadi 2.577 kasus pada 13 September 2021.

"Alhamdulillah kasus covid-19 terus menunjukkan tren penurunan, kita sangat optimis tetapi kita juga tetap harus selalu waspada bagi negara dengan penduduk terbesar keempat di dunia, Indonesia tidak masuk dalam 10 besar jumlah kasus tertinggi di dunia," kata Jokowi seperti dilansir dari merdeka.com

Kasus harian turun dari dari puncak di tanggal 15 Juli yaitu 56.000 kasus menjadi 2.577 kasus pada 13 September 2021.

"Persentase kasus harian kita sebesar 13,6 persen kasus harian per 1 juta jauh dibawah negara tetangga kita di ASEAN," ujarnya.

Tidak hanya itu saja, tingkat daftar isian rumah sakit juga turun, BOR nasional Indonesia di angka 13,8 persen. BOR Wisma Atlet yang dulu sempat 92 persen saat ini juga turun menjadi 7 persen. Per 12 September 2021 angka positivity rate harian Indonesia di angka 2,64 persen lebih baik dari dunia di angka 8,34 persen.

Angka kesembuhan juga meningkat mencapai 94,03 persen diatas rata-rata dunia yang 89,59 persen. Kemudian mengenai vaksinasi, jika dihitung dari jumlah orang yang divaksin sudah mencapai 72,76 juta orang atau 34,94 persen.

"Kalau dilihat dosis yang sudah ter suntikan berada di angka 42,2 persen, kita akan terus meningkatkan vaksinasi kecepatan vaksinasi tetapi Kita harus selalu waspada kita harus selalu disiplin terhadap protokol kesehatan selalu memakai masker," ujarnya.

Pemerintah juga telah mengeluarkan sejumlah insentif kepada dunia usaha. Kementerian keuangan pada tahun 2020 mengalokasikan dana ekonomi sebesar Rp 695,2 Triliun dengan realisasi Rp 579,8 triliun.

Pada tahun 2021 sebesar Rp 744,75 triliun, dengan realisasi sampai Juli 2021 sebesar Rp 305,5 Triliun. Dana tersebut dialokasikan berimbang untuk kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional untuk mendorong kegiatan ekonomi yang seimbang.

Adapun pemberlakuan PPKM dari level satu hingga empat dimaksudkan agar dapat menekan pertumbuhan virus. Selama dalam proses penekanan angka penyebaran Covid-19, pemerintah juga melakukan uji coba dengan membuka beberapa sektor usaha. Namun tentunya disesuaikan dengan aturan dan protokol yang ketat.

"Artinya kesehatan adalah yang utama namun ekonomi juga sangat penting, Alhamdulilah upaya pembukaan ekonomi secara hati-hati ini dipatuhi bersama dan dunia usaha, sehingga ekonomi mulai menggeliat kembali," pungkasnya.