Brilio.net - Kementerian Kesehatan RI memutuskan untuk menurunkan harga tes RT (Real Time) PCR. Sebelumnya, harga batas tarif tertinggi tes RT PCR yakni Rp 900 ribu dan sekarang menjadi Rp 495 ribu.

"Dari evaluasi, batas tarif tertinggi RT PCR tes diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali. Serta Rp525 ribu untuk di luar Jawa dan Bali," jelas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Abdul Kadir pada Senin, 16 Agustus 2021.

Keputusan ini berlaku mulai besok, Selasa (17/8). Kadir menjelaskan harga tersebut telah memperhitungkan biaya reagen, administratif, serta biaya habis pakai lainnya. Adanya penurunan harga batas tarif tertinggi ini, maka sudah terjadi penurunan 45 persen daripada harga terdahulu yang ditetapkan pada 5 Oktober 2020.

Kadir juga menerangkan alasan mengapa harga bagi wilayah Jawa-Bali lebih rendah dibandingkan wilayah lain, sebab mempertimbangkan aspek transportasi.

"Jawa-Bali merupakan pusat perdagangan yang tidak membutuhkan biaya transportasi yang besar. Di Papua atau Kalimantan, itu lebih besar," katanya.

Keputusan penurunan harga tes RT PCR ditetapkan baru-baru ini sebab adanya penurunan harga beberapa aspek komponen.

"Memang pada tahap awal reagen yang kita beli harganya masih tinggi. Jadi masih mengacu pada hal tersebut. Pada saat itu juga, pada tahap awal barang habis pakai medis masih mahal, seperti harga masker, hazmat kan masih tinggi." jelasnya.

Usai dilakukan evaluasi secara konsisten, maka didapatkan batas tarif tertinggi RT PCR di Rp 495 ribu dan Rp 525 ribu. Pemerintah tetap akan melakukan evaluasi kembali usai keputusan ini buat, dan tidak menutup kemungkinan harganya turun kembali.