Brilio.net - Hotel dan Griya Pijat Alexis telah dilarang beroperasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta per 27 Oktober 2017. Pelarangan ini dinyatakan lewat surat penolakan terhadap permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis bernomor 68661-1.858.8 yang dikeluarkan pada Jumat (27/10) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).

"Kami mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kami akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (30/10).

Pada Selasa (31/10) tampak papan nama maupun billboard Alexis telah ditutup, menandakan aktivitas di hotel tersebut dihentikan. Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita, menekankan bahwa usaha Alexis yang bergerak di bidang pariwisata sejauh ini belum pernah dikenai sanksi terkait pelanggaran dari dinas terkait. Pihaknya pun meminta masyarakat maupun media untuk tidak menghakimi usaha yang dilakukan Hotel dan Griya Pijat Alexis.

"Kami menghargai surat yang sudah diterbitkan dinas, untuk itu kami menyetop operasional terlebih dahulu hari ini, kami akan minta rekomendasi, untuk menyesuaikan peraturan Pemrov DKI dalam hal usaha ini," kata Lina.

Manajemen Alexis  © 2017 merdeka.com

Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita. (foto: merdeka)

"Perlu dipahami bahwa kami juga memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit, di mana para karyawan tersebut juga merupakan tulang punggung keluarga. Satu hal yang pasti belum terbitnya perpanjangan TDUP, usaha kami yang akan berujung pada penutupan usaha akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian mereka," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (31/10).

Pihaknya berharap diadakan audiensi antara manajemen Alexis dengan Pemprov DKI Jakarta tentang penolakan perpanjangan izin operasional tersebut.

"Bersama ini kami mohon kepada pihak Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perizinan untuk dapat memberikan solusi dan jalan keluar terbaik maupun arahan dan bimbingannya agar usaha kami di sektor pariwisata dapat terus berjalan, pastinya kami siap untuk melakukan pembenahan manajemen sesuai dengan arah kebijakan pemerintah daerah DKI Jakarta," katanya lagi.