Brilio.net - Nama pedangdut Rhoma Irama kembali menjadi perbincangan publik. Bukan karena kabar single terbarunya. Ia tengah menjadi sorotan setelah menyanyi di acara khitanan salah satu keluarga temannya di Bogor, Jawa Barat pada Minggu (28/6).

Dilansir brilio.net dari Liputan6.com pada Rabu (1/7), rupanya aksi yang dilakukan raja dangdut ini menuai kritikan. Lantaran Rhoma Irama dianggap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Bogor.

Menanggapi kasus ini, Rhoma Irama menyebutkan bahwa ia datang untuk memenuhi undangan dan tanpa bersama Soneta Grup. Dalam kesempatan itu Rhoma menyumbangkan beberapa lagu di atas panggung sesuai permintaan pemilik hajat.

Namun sosok Rhoma Irama yang hadir dalam acara tersebut mengundang perhatian masyarakat. Sehingga acara khitanan dari putra dari Abah Surya Atmaja ini pun penuh sesak dengan penonton dari luar Kecamatan Pamijahan yang ingin menyaksikan penampilan ayah Ridho Rhoma itu.

Berikut fakta selengkapnya yang diulas brilio.net pada Rabu (1/7) dari Liputan6.com.

 

1. Memenuhi undangan. 

Kasus Rhoma Irama © 2020 brilio.net

foto: Instagram/@rhomairamafile

Rhoma Irama mengaku ia pada awalnya memang diminta untuk manggung, akan tetapi ia menolak karena masih dalam keadaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pada akhirnya, ia datang sendiri hanya untuk memenuhi undangan.

"Sebetulnya begini, saya datang itu atas undangan dari Pak Surya. Karena dengan catatan tidak akan menyelenggarakan penampilan Soneta Group," kata Rhoma Irama di Instagram pribadinya pada Senin (29/6)

"Saya datanglah dengan sendirian, dengan pakai baju sederhana aja, enggak pakai jas atau batik. Karena undangan Pak Surya ini ya kumpul-kumpul aja," sambung sang Raja Dangdut.

 

2. Memberikan tausyiah dan bernyanyi. 

Kasus Rhoma Irama © 2020 brilio.net

foto: Instagram/@rhomairamafile

Menurut pengakuan Rhoma, terdapat panggung besar yang sudah diramaikan dengan penampilan dari sejumlah penyanyi. Acara khitanan tersebut sudah dipadati oleh warga ketika ia tiba di lokasi pada sore hari.

Sang pemilik hajatan pun meminta Rhoma Irama untuk naik panggung dan mengisi tausiyah. Usai itu warga meminta ayah Ridho Rhoma ini untuk tampil membawakan lagu.

"Istilahnya menyumbangkan lagu atau tausiyah gitu. Maka tuan rumah minta, kan khitanan tuh, berikan tausyiah. Maka saya sampaikan tausiyah singkat," jelasnya.

 

3. Panggung sudah ada sejak hari Sabtu. 

Kasus Rhoma Irama © 2020 brilio.net

foto: Instagram/@rhomairamafile

Sejak hadir dalam acara khitanan tersebut, Rhoma Irama mendapat tudingan dari berbagai pihak dan terancam mendapatkan hukuman karena dianggap melanggar PSBB. Menanggapi hal ini ia merasa hal tersebut tidak adil. Jika memang melanggar, seharusnya bukan ia yang mendapatkan sanksi.

"Seandainya mau diproses hukum tentunya kan Ibu Bupati yang punya wilayah, begitu berdirinya panggung itu sejak Sabtu, mestinya dilarang. Bahkan malamnya ada wayang golek, mestinya dilarang. Paginya ada penampilan musik, mestinya dilarang," lanjutnya.

"Saya datang sore hari, tapi tiba-tiba kenapa saya yang jadi sasaran. Saya yang mempertanggungjawabkan ini. Ini saya rasa unfair ya," kata Rhoma Irama.

Ia berharap Bupati tidak serius ingin memperkarakan dirinya ke jalur hukum. "Saya harap juga Bupati bercanda saja. Sebab kalau memang serius, yang bertanggung jawab adalah yang menyelenggarakan pergelaran. Yang mengadakan acara itu," lanjutnya.

 

4. Kekecewaan dari Bupati Bogor. 

Kasus Rhoma Irama © 2020 brilio.net

foto: Instagram/@rhomairamafile

Bupati Bogor Ade Yasin juga memberikan suara mengenai kasus ini. Ia menyatakan sudah melarang adanya konser sejak awal.

"Rhoma Irama sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kami percaya itu. Kami sebetulnya marah karena Rhoma melanggar komitmennya sendiri," kata Ade Yasin dikutip brilio.net dari Liputan6.com.

Menurut dia, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum karena sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

 

5. Pemkab Bogor akan mengadakan rapid test massal.

  Kasus Rhoma Irama © 2020 brilio.net

foto: Instagram/@rhomairamafile

Untuk meminimalisasi risiko pasca acara khitanan di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Pemkab Bogor pun memutuskan akan mengadakan rapid test massal.

"Rencananya kami akan melaksanakan tes cepat bagi masyarakat sekitar sana dan kami akan mulai pendataan siapa saja yang hadir dan kami akan melakukan pengecekan," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, (29/6).