Brilio.net - Polisi kembali membongkar kasus prosititusi online yang melibatkan selebriti. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengamankan satu tersangka dan empat orang yang diduga mengetahui praktik haram ini pada Sabtu (5/1) siang.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, dari lima orang yang diamankan empat masih berstatus saksi dan sisanya tersangka. "Polda Jatim mengamankan empat orang saksi, dua artis, dua manajemen, satu tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik prostitusi," kata di Mapolda Jatim di Surabaya dikutip antaranews, Sabtu (5/1).

Arman menjelaskan, dua artis tersebut salah satunya artis populer berinisial VA dan AF yang merupakan artis FTV.

Arman mengemukakan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jatim. Terdapat dua orang sebagai korban, empat saksi, dan satu mucikari.

Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan melalui media sosial dan diketahui kegiatan tersebut dilakukan di salah satu hotel di Surabaya. "Tarifnya yang satu Rp 80 juta, satunya Rp 25 juta. Kami melakukan penyelidikan selama satu bulan," ucapnya.

Hingga saat ini, pihak penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur masih melakukan pemeriksaan intensif kepada mereka.