Brilio.net -  

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option. Kasus tersebut menyeret sejumlah publik figure terkait aliran dana hasil investasi bodong tersebut. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Asep Edi Suheri menyebut lima publik figur yang akan diperiksa untuk dimintai keterangan.

Atta Halilintar tidak menerima aliran uang dari Doni Salmanan. Namun, ia pernah mendapatkan hadiah berupa tas. Berikut keterangan Atta Halilintar dihimpun brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (17/3).

1. Kado ulang tahun.

Atta Halilintar kembalikan hadiah Doni Salmanan © berbagai sumber

foto: Instagram/@attahalilintar

Atta Halilintar mengunggah foto tas Christian Dior di Instagram Story, Rabu (16/3). Ia menunjukkan tas tersebut masih label yang masih terpasang. "Siap dikembalikan," tulis Suami Aurel Hermansyah tersebut.

Dalam foto kedua, Atta menjelaskan bahwa tas tersebut merupakan kado ulang tahun dari Doni Salmanan. “Saya pernah dapat kado ulang tahun dari Mas Doni Salmanan tas ini,” jelas YouTuber dengan 29 juta pengikut ini.

"Segera saya kembalikan ke pihak berwajib," imbuh Atta sambil menunjukkan potret tas berwarna abu-abu dan hitam dengan merek Dior pada kancingnya.

Kesigapan Atta Halilintar tersebut mendapatkan komentar positif dari pengikutnya.

"Masyaallah keren atta cepat tanggah padahal belum di notice pihak berwajib krn tau ini bukan haknya. Respect," tulis @kenzi_riyu lewat unggahan ulang di Instagram @attahalilintar yang diamini olehnya.

Atta Halilintar terbuka dengan pemeriksaan jika dipanggil polisi sekaligus mengembalikan tas dari Doni Salmanan. Namun, belum jelas apakah tas itu dibeli dari hasil tindak kejahatan atau tidak.

2. Polisi periksa lima artis terkait kasus Doni Salmanan.

Atta Halilintar kembalikan hadiah Doni Salmanan © berbagai sumber

foto: Instagram/@donisalmanan

Asep Edi membuka identitas inisial lima publik figur yang akan dipanggil untuk pemeriksaan aliran uang panas Doni Salmanan. "Pertama inisial inisial MH, yang kedua DM, ketiga MR, keempat FR, kelima DS," ungkapnya pada awak media, Selasa (15/3), dikutip dari Liputan 6.

Mereka akan dimintai keterangan untuk penyelidikan kasus investasi bodong trading binary option dengan aplikasi Quotex dan tindak pidana pencucian uang. Penyelidikan akan dilaksanakan Minggu ini.

“Hari Jumat dan Senin pada minggu ini dan depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap publik figur yang akan menerima atau pihak yang menerima aliran uang maupun barang yang berkaitan dengan tersangka DS,” jelasnya lebih lanjut, dilansir dari Liputan6.com.

Doni Salmanan terjerat pasal berlapis dalam kasus penipuan investasi trading binary option aplikasi Quotex. Adapun pasal berlapis yang menjerat Doni Salmanan, yaitu Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pencegahan Pencucian Uang (TPPU). Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.