Brilio.net - Ujian Nasional sudah menjelang. Masa belajar di SD,SMP dan SMA selama bertahun-tahun disekolah harus diakhiri dengan ujian praktek dan tertulis demi sebuah predikat LULUS. Belajar siang malam, doa doa menguat tajam, semua demi ujian nasional yang lancar.

Nah tahu nggak sih sejarahnya Ujian Nasional ini?. Dalam sejarahnya, Ujian Nasional (UN) ini sudah beberapa kali berganti nama.Brilio.net akan menyajikannya khusus untuk kamu.

1. Ujian Penghabisan (1950-1960-an)
Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, badan pendidikan yang berwenang kala itu, menyelenggarakan Ujian Penghabisan secara nasional dan bertanggung jawab membuat soal-soal ujian. Tes dilaksanakan dalam bentuk esai dan hasilnya diperiksa di pusat rayon. Ini adalah bentuk pertama dari ujian nasional.

2. Ujian Negara (1968 sampai 1971)
Ujian negara tidak diikuti oleh semua siswa. Hanya siswa yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya yang mengikuti ujian negara. Siswa yang tidak ikut Ujian Negara hanya mendapat ijazah, sedangkan yang mengikuti Ujian Negara mendapat ijazah dan tanda lulus ujian dari sekolahnya.

3. Ujian Sekolah (1972-1979)
Pada era ini persentase kelulusan siswa mencapai 100% karena ditentukan oleh sekolah. Pada akhirnya disimpulkan bahwa ujian sekolah semacam ini tidak membawa peningkatan mutu pendidikan di Indonesia dan diganti dengan sistem yang baru.

4. Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional/ EBTANAS (1980-2002)
Sistem baru ujian nasional ini nilai-nilainya dikelola oleh pihak pemerintah dan kelulusan ditentukan dengan nilai semester lima, enam, dan nilai EBTANAS atau populer dengan sebutan PQR. Sekolah sangat berkepentingan untuk membantu kelulusan siswa. Maka bantuan sekolah lakukan dengan memanipulasi PQ agar hasil perhitungan PQR memperoleh batas minimal kelulusan.

5. Ujian Akhir Nasional (2003-2004)
Batas kelulusan ditetapkan minimal 3 pada tahun 2003 dan 4 pada tahun 2004. Nilai UAN jadi satu-satunya syarat kelulusan. Sistem ini tak bertahan lama dan hanya bertahan selama dua tahun.

6. Ujian Nasional (2005- sekarang)
Pada awalnya batas kelulusan 4.25 sampai thn 2007. Pada tahun 2008 batas kelulusan dinaikan menjadi 5.5. Batas kelulusan ini berlaku sampai 2010. Tahun 2011 sampai 2013 kelulusan digabung antara nilai sekolah dan UN dengan perbandingan 60:40 dengan batas kelulusan 5.5. Tahun 2015 UN jadi alat ukur pemetaan mutu untuk mengetahui pemenuhan standar pendidikan di Indonesia