Brilio.net - Iktikaf merupakan salah satu ibadah yang tidak pernah ditinggalkan Rasulullah SAW.

Sepuluh hari akhir Ramadan adalah kesempatan terbaik bagi hamba untuk mengungkapkan ketundukan dan kepatuhan pada Rabb-nya. Seseorang yang ingin melakukan ibadah ini harus memenuhi tiga syarat, yaitu Islam, berakal, dan suci dari junub, haid, dan nifas. Sedangkan rukunnya adalah berniat dan berdiam di masjid yang aktif digunakan untuk shalat berjamaah 5 waktu.

Dikutip dari buku Syahruddin El Fikri dikutip brilio.net, Selasa (14/7), iktikaf dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis berdasarkan pendapat Muhammad Zakariyya Al Kandahlawi, yaitu:

1. Iktikaf wajib
Iktikaf bisa dihukumi wajib untuk ditunaikan jika dinazarkan. Hukum ini berlaku bagi seseorang yang bernazar pada dirinya sendiri. Artinya dia mewajibkan iktikaf pada dirinya sendiri. Batas minimalnya adalah satu hari menurut Mazhab Hanafi.

Hal ini berdasarkan pada hadis nabi yang diriwayatkan Umar,"Wahai Rasulullah, pada zaman jahiliyah dulu saya bernazar untuk beriktikaf semalam di Masjidil Haram," Rasul menjawab, "Penuhilah nazarmu." (HR Bukhari).

2. Iktikaf sunah
Iktikaf yang dimaksud adalah yang selalu dilaksanakan Rasulullah SAW pada 10 malam terakhir di bulan Ramadan. Ibadah ini dimulai sejak beliau hijrah ke Madinah.

Batas minimal iktikaf sunah menemui perbedaan pendapat pada masing-masing mazhab, bahkan dalam satu mazhab pun terdapat perbedaan pendapat.

Dalam Mazhab Hanafi ada yang menyebut sehari (Hasan ibnu Ziyad), ada pula sehari ke atas (Muhammad ibnu Hasan). Dalam Mazhab Syafi'i, ada pendapat yaitu paling tidak bisa melakukan ruku' dan sujud, pendapat lain mengatakan yang penting hadir ke masjid disertai niat iktikaf tanpa perlu menetap, yang lain lagi menyebut minimal satu hari mendekati, yang lain lagi menyatakan separuh hari atau separuh malam.

3. Iktikaf nafil
Iktikaf ini lebih fleksibel, karena tanpa disertai batasan waktu dan hari. Kapan saja seseorang berniat iktikaf, dia dapat melakukannya.

Iktikaf dapat batal jika mengalami empat kondisi yaitu murtad, bersetubuh, haid, keluar dari tempat iktikaf.