Brilio.net - Sebuah video berdurasi sekitar dua menit menunjukkan aksi polisi lalu lintas saat melakukan Patroli Hunting di kawasan Tamansari, Jakarta Barat yang direkam salah satu program stasiun televisi swasta. Namun, ada yang menarik dan kontroversi bagi netizen, karena tindakan polisi dalam video tersebut diduga melanggar hukum.

Polisi itu menilang seorang sopir taksi yang tengah berhenti sejenak di bawah rambu-rambu larangan parkir. Polisi bersikeras menilang paksa dengan tuduhan sopir tersebut memarkirkan kendaraannya. Padahal sopir taksi itu mengaku berhenti sejenak tanpa mematikan mobilnya.

Video yang ramai dibagikan di media sosial ini menuai kontroversi di kalangan netizen. Sebagian besar dari mereka menyalahkan polisi karena dianggap tidak bisa membedakan rambu larangan parkir (S dicoret) dengan rambu larangan berhenti (S dicoret).

Diketahui definisi parkir dapat kamu temui dalam Pasal 1 Angka 15 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut bunyi aturan tersebut:

"Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya."

Selain itu, dalam Pasal 1 Angka 32 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berbunyi:

"Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara."

Berikut videonya yang brilio.net kutip dari akun Indonesia, Rabu (13/1). Menurut kamu siapa yang salah:

 

BAPAK SUPIR TAKSI INI MENOLAK DITILANG!!Bagaimana menurut anda?!Apakah bisa disamakan antara berhenti sejenak tanpa mematikan mesin dengan parkir?

Posted by Indosiana on Wednesday, January 13, 2016