Brilio.net - Hampir setiap wilayah di Indonesia rawan dengan bencana alam. Lalu bagaimana menyikapi keadaan tersebut? Apakah warga yang tinggal di daerah rawan bencana harus dipindahkan di zona aman? Atau sebenarnya mereka bisa hidup berdampingan dengan alam?

Aktivis lembaga IDEA Yogyakarta, Sunarjo dalam acara Jambore Desa 2015 di Wonosobo, Rabu (16/12), mengatakan, hingga saat ini belum ada kewenangan pemerintah desa untuk mengelola dana desa guna menyelesaikan masalah bencana. Sebab, penanganan masalah bencana tersebut baru ada di tingkat kabupaten/kota melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kendati demikian, Sunarjo menyarankan perwakilan desa agar jangan menggantungkan semua penanganan masalah ini kepada BNPB Daerah saja. "Warga desa bisa mengalokasikan dana desa yang jumlahnya Rp 1 miliar per desa untuk perihal bencana, asalkan memang sudah ada rancang program-program yang bisa membantu penanganan bencana di desa lebih cepat, tanpa menunggu penanganan dari pemerintah daerah," kata Sunarjo dalam obrolannya bersama brilio.net, Rabu, (16/12) seusai mengisi kegiatan pelatihan Desa Tanggap Bencana. IDEA sendiri merupakan lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada peningkatan dan pemulihan perekonomian desa, termasuk untuk di daerah-daerah yang rawan bencana.

Menurut Sunarjo, ada dua hal yang setidaknya bisa dilakukan oleh pemerintah dan warga desa, yaitu membuat dokumen kajian risiko dan membuat renaca aksi sebagai pengurangan risiko bencana. "Membuat dokumen kajian risiko, misalnya melihat bagaimana jika ada longsor di desa, akan ada berapa rumah yang terkena dampak dan berapa kerugian yang akan ditimbulkan," papar Sunarjo.

Adapun dengan langkah Pengurangan Resiko Bencana (PRB), Sunarjo menyarankan agar adanya kelompok Tagana atau kelompok tanggap bencana di setiap desa yang menyusun adanya program-program penanggulangan bencana. "Seperti misalnya tim Tagana merancang program penguatan tanggul agar tidak terjadi longsor atau pemindahan rumah di zona rawan longsor ke zona aman dan lain-lain. Nantinya program tersebut dimasukkan dalam draft Rancangan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) saat musyawarah desa. Tujuannya agar desa mendapat alokasi dana desa dengan memasukkan program desa bidang pembangunan desa, kemasyarakatan ataupun pemberdayaan. Program-program yang sifatnya pencegahan dan peningkatan SDM desa yang tanggap bencana ini bisa masuk melalu sektor tersebut," lanjut Sunarjo.