Brilio.net - Keberanian Kolonel Zulkifli Lubis memang pantas diacungi jempol. Jauh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir, Zulkifli Lubis yang saat itu menjabat wakil KSAD berani menerbitkan surat penangkapan terhadap seorang menteri atas tuduhan korupsi.

Seorang menteri terjerat kasus korupsi tampaknya bukanlah cerita baru. Pada 16 Agustus 1956, Kolonel Zulkifli Lubis mengeluarkan surat penahanan terhadap Menteri Luar Negeri Roeslan Abdul Gani atas tuduhan korupsi dan penyuapan.

"Padahal saat itu Roeslan hendak berangkat ke London untuk menghadiri pertemuan internasional," tulis Ajip Rosidi dalam bukunya yang berjudul Sjafruddin Prawiranegara Lebih Takut Kepada Allah SWT.

Namun, Roeslan batal ditangkap setelah istrinya menelepon Perdana Menteri Ali Sostroamidjojo untuk memberitahukan soal penangkapan itu. Ali kemudian segera mengabarkan ke KSAD Mayjen AH Nasution yang tidak tahu-menahu duduk perkara peristiwa tersebut.

"Nasution lantas memerintahkan Garnizun Jakarta Mayor Djuchro untuk membebaskan Roeslan hari itu juga agar dia bisa bertolak menuju London," demikian penyataan yang dimuat dalam harian Kompas, 25 November 1987.

Tidak terima dengan hal itu, Kolonel Zulkifli Lubis langsung menuding Ali Sostroamidjojo dan Nasution membantu dan melindungi kejahatan dengan meloloskan Roeslan dari penangkapan. Zulkifli Lubis akhirnya ditetapkan sebagai buronan oleh atasannya sendiri, AH Nasution karena mangkir dari panggilan.

Selang setahun kemudian, tuduhan Zulkifli Lubis tersebut akhirnya terbukti. "Pada April 1957, Roeslan Abdul Gani dinyatakan bersalah karena menerima suap dan melanggar aturan," tulis Ulf Sundhausen, dalam bukunya Politik Militer Indonesia 1945-1967.