Brilio.net - Kabar gembira datang bagi para Polisi Wanita (Polwan) yang sudah sejak lama ingin berjilbab. Rabu (25/3), Mabes Polri telah resmi mengeluarkan aturan yang membolehkan Polwan berjilbab. Pengumuman aturan baru ini juga telah disampaikan lewat akum Facebook Divisi Humas Mabes Polri.

Payung hukum Polwan berjilbab itu tertuang dalam Kep Kapolri Nomor:245/III/2015, tanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan Atas Sebagin Isi Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara RI No Pol: SKEP/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

Isi gubahan tersebut menyebutkan bahwa Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi Polwan muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, gubahan yang baru disahkan itu juga mengatur ketentuan tutup kepala, tutup badan, dan tutup kaki bagi Polwan berjilbab. Pada aturan tersebut disebutkan bahwa Polwan berjilbab menggunakan bawahan celana panjang.