Brilio.net - Gangguan jiwa saat ini dianggap sebagai penyakit yang bikin mau keluarga, sehingga penderitanya harus "disembunyikan". Bahkan, tak sedikit keluarga yang tega memasung anggotanya yang menderita gangguan jiwa.

Selain alasan aib, keberadaan orang gangguan kejiwaan biasanya dianggap membahayakan. Itulah yang kemudian menjadikan alasan pemasungan. "Kadang orang memilih untuk melakukan pemasungan, padahal pemasungan bukanlah hal yang manusiawi, pemasungan bukan bagian dari pengobatan, hal itu jelas salah jika dianggap sebagai penyembuhan," jelas Krisman, psikiater dan Direktur RSJ Puri Nirmala, Yogyakarta, Kamis (23/4)

Menurut Krisman, ada beberapa cara yang bisa ditempuh guna menangani orang yang mengalami gangguan jiwa. Berikut ini tips dari Khrisman itu.

1. Kenali jenis gangguan kejiwaan
Apabila bingung untuk menentukan sikap dalam menghadapi penderita gangguan jiwa, hal pertama yang harus dilakukan oleh pihak keluarga adalah mengenali jenis gangguan kejiwaan. Ada begitu banyak gangguan kejiwaan, mulai dari stres ringan hingga gangguan kejiwaan berat.

2. Berikan terapi psikososial
Hal ini berupa terapi mereka untuk berinteraksi dengan lingkungan, berikan kegiatan-kegiatan kreatif sehingga mereka memiliki fokus dan mengurangi halusinasi penderita gangguan kejiwaan.

3. Psikofarmatologi
Untuk ini memang membutuhkan keuletan, tidak selamanya pasien gangguan kejiwaan harus dibawa ke rumah sakit. Bisa dilakukan pengecekan dan pengobatan berskala.

4. Psikoreligius
Untuk tahap ini, bantu penderita gangguan kejiwaan untuk mendekatkan diri kepada nilai-nilai religus, meski sebagian orang akan menganggam susah berkomunikasi dengan para penderita gangguan jiwa, namun selama bersabar dan menghadapinya dengan tekun, maka si penderita juga akan lebih baik.

Tidak ada orang yang menginginkan terlahir dengan gangguan kejiwaan, maka dari itu, sebagai orang yang berada dilingkungan mereka, sebaiknya kita tidak memusuhi apalagi mengucilkan mereka. Sekali lagi pemasungan adalah hal yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia.