Brilio.net - Terkena tilang mungkin adalah faktor utama kenapa banyak masyarakat membenci polisi. Ya, memang banyak orang berfikir demikian, polisi yang sebenarnya harus menjaga keamanan justru membuat kita harus membayar. Meskipun proses penilangan berdasarkan perundang-undangan yang sah, banyak masayarakat belum menyadari manfaatnya.

Tilang sendiri adalah sebuah Bukti Pelanggaran. Fungsinya ya tentu saja untuk mengundang pelanggar lalu lintas menghadiri sidang di pengadilan negeri yang ditunjuk.

Tapi, kenyataannya banyak pelanggan yang enggan memenuhi undangan itu. Mereka memilih membayar kepada polisi yang menilang. Hanya sedikit yang memilih ikut sidang dan enggan membayar kepada petugas karena beranggapan memberi uang kepada polisi berarti suap. Ada pula yang memilih membayar di bank karena beralasan jika membayar pada petugas uang akab hilang sia-sia, sedangkan jika melalui bank uang akan masuk ke kas negara.

Hemm..rumit juga ternyata memahami seluk beluk tilang ini. Nah biar lebih jelas, kali ini brilio.net bersama anggota Polantas I Gede Nyoman Bratasena akan mengupas tuntas karut marut kesalahpahaman tentang proses pembayaran denda tilang ini.

Setiap pelanggar lalu lintas pasti akan mendapatkan kertas bukti tilang dari polisi yang menilang. Jika pelanggar tidak mendapat bukti tilang ini dan diminta membayar di tempat langsung tanpa dicatat di buku tilang, berarti pelanggar sedang berhadapan dengan polisi yang sedang melakukan pungli alias pungutan liar.

Sebab, saat kamu ditilang, maka nama kamu akan dicatat dalam sebuah buku tilang yang berisi 5 lembar kertas yang masing-masing berbeda warnanya. Banyaknya lembar yang dicatat ini ada maknanya, berikut penjelasannya:
- Warna MERAH untuk pelangggar

Ini yang harus kamu pahami jika kena tilang polisi

- Warna BIRU untuk pelanggar

Ini yang harus kamu pahami jika kena tilang polisi

- Warna HIJAU untuk Pengadilan

Ini yang harus kamu pahami jika kena tilang polisi

- Warna KUNING untuk arsip polisi

Ini yang harus kamu pahami jika kena tilang polisi

- Warna PUTIH untuk Kejaksaan.

Ini yang harus kamu pahami jika kena tilang polisi

Lalu apa yang harus dilakukan saat kena tilang? Yang jelas, jangan panik dan pastikan parkir kendaraan kamu di tempat yang aman, kunci stang bagi kendaran roda dua. Karena tentu saat ada razia banyak pelanggar yang terjaring dan mungkin ada tangan jahil saat kamu lengah dengan kendaraan, jadi amankan kendaraan sendiri dulu.

Selanjutnya, saat kamu berhadapan dengan polisi yang menilang, pastikan petugasnya membawa buku tilang. Langkah ini dibutuhkan untuk mengenali polisi nakal yang seringkali tidak membawa buku tilang, hanya menakuti pelanggar akan sidang, lalu mengajak damai dengan sejumlah uang yang harus kita bayarkan. Jangan mau! Korupsi itu namanya.

Nah, kalo yakin yang menilang adalah Polantas alias polisi lalu lintas yang baik tidak ada niat untuk melakukan pungli, maka kamu wajib mengetahui alternatif penyelesaian Tilang dibawah ini agar kamu tidak bingung.

Alternatif 1
Pelanggar mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, dan akan menyelesaikan perkara tilang di Pengadilan. Alternatif ini pelanggar akan menerima lembar warna MERAH dan menyelesaikan masalahnya di Pengadilan Negeri setempat.

Biasanya, alternatif pertama ini jumlah dendanya adalah yang paling murah dengan alternatif lain, meskipun sedikit menyita waktu karena harus datang ke pengadilan.

Alternataif 2
Pelanggar mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, dan akan menyelesaikan denda tilang di bank BRI.

Awas! jangan keliru, dengan alternatif ini, petugas akan menulis denda tertinggi yang dikenakan oleh UU pada lembar tilang, sehingga alternatif ini sekarang jarang diminta pelanggar karena untuk pasal SIM saja dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. Jika kamu memilih alternatif ini, kamu akan diberikan lembar tilang BIRU.

Setelah mendapat lembar tilang BIRU, silahkan datang ke bank BRI dengan membayar denda. Selanjutnya, bawa tanda bukti pembayaran ke satuan yang menilang tadi. Baru boleh melanjutkan perjalanan.

Alternatif 3
Pelanggar mengakui pelangggaran yang telah dilakukan, dan akan menitipkan denda kepada petugas Polri.

Alternatif ini ditujukan bagi pelanggar dari luar kota yang tidak memiliki waktu untuk menyelesaikan sidang di Pengadilan maupun di bank BRI.

Tapi, kamu juga mesti waspada karena alternatif ini sering memicu terjadinya pungli. Jadi, kalaupun kamu memilih alternatif ini, pastikan petugasnya menulis identitas kamu di lembar tilang. Jangan sampai uang kamu diambil, namun lembar tilang tidak ditulis.

Dengan alternatif ini kamu tidak akan menerima lembar tilang, karena saat itu juga barang bukti langsung dikembalikan. Lebih baik lagi, penukaran barang bukti yang disita dengan uang titipan sidang dilakukan di kantor.

Alternatif 4
Pelanggar tidak mengakui pelanggaran yang ditujukan kepadanya, dan pelanggar tidak mau tanda tangan di lembar tilang. Penyelesaian alternatif 4 ini akan dilakukan di pengadilan dengan mempertemukan petugas yang menilang dengan pelanggar yang merasa tidak bersalah. Dengan penyelesaian alternatif ini, pelanggar akan menerima dua lembar sekaligus, yaitu MERAH dan BIRU.

Jadi, sebenarnya gampang kan untuk membedakan polisi yang nakal dengan yang baik?. Saat polisi menulis identitas kamu di lembar tilang, saat itulah penindakan telah dilaksanakan dengan benar. Mengapa demikian? Satu lembar tilang itu ada nomor serinya, nggak bakal lari ke mana-mana. Satu lembar tilang hilang, maka yang bertanggung jawab adalah Kanit Lantas dan Kapolseknya.