Brilio.net - Polisi sebagai alat negara, pada hakekatnya mempunyai tugas dan tujuan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat atau warga negara. Namun pada kenyataan, tidak semua warga merasa aman dengan polisi lantaran adanya oknum polisi nakal. Gara-gara ulah oknum, citra institusi Polri pun tercoreng.

Lalu bagaimana jika kita menemukan polisi yang melakukan tindakan melanggar hukum, seperti pungutan liar, melanggar lalu lintas, terlibat kriminlitas, hingga melakukan razia motor ilegal? Masyarakat tidak perlu khawatir, Polri melalui Divisi Humas-nya (20/4) menganjurkan kepada masyarakat jika menemukan kejadian pelanggaran hukum atau tindakan merugikan yang dilakukan oleh polisi, maka pihak terkait atau korban dapat langsung melaporkannya melalui pelayanan Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri. Divisi Propam Polri bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal.

Humas Mabes Polri mengimbau, jika masayarakat mengetahui ada oknum polisi maupun PNS Polri yang melakukan tindakan menyimpang, segera catat nama, pangkat, dan kesatuan anggota tersebut. Kemudian melaporkannya ke Bid Propam Polda setempat atau dengan menghubungi Divisi Propam Polri melalui no telp 021-7218615.

Ini cara mudah mengadukan polisi nakal

Ini cara mudah mengadukan polisi nakal

Pengaduan juga bisa dilakukan secara online di www.propam.polri.go.id pada kanal pengaduan. Tidak perlu khawatir karena identitas pelapor akan dijaga dan dilindungi secara hukum oleh Propam. Adapun yang perlu dipersiapkan saat melakukan pelaporan tersebut adalah identitas diri dan detail peristiwa yang diadukan.

Jadi jangan ragu2 untuk membantu pengawalan tercapainya penegakan hukum secara baik dan benar oleh petugas kepolisian. Jangan biarkan masyarakat menyuap dan polisi menerima suap.