Brilio.net - Gugatan perdata dari Pemerintah RI, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terhadap PT Bumi Mekar Hijau sebagai perusahaan yang bertanggungjawab terhadap kebakaran hutan beberapa bulan lalu, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Rabu (30/12). Gugatan sebesar Rp 7,9 triliun untuk proses perbaikan akibat dampak kebakaran hutan tersebut dimentahkan oleh hakim pengadilan dengan alasan kebakaran di wilayah konsesi tergugat tidak menyebabkan kerusakan lingkungan hidup karena setelah kebakaran lahan yang terbakar masih tetap bisa ditanami.

Tak terima dengan putusan tersebut, kelompok yang menamakan diri gunz_berry - Angel Dot Id. meng-hack situs web PN-Palembang, yang beralamat di http://www.pn-palembang.go.id/. Hingga berita ini ditulis brilio.net, Minggu (3/1), situs pengadilan masih dalam retasan hacker. Berikut ini isi ungkapan kekecewaan yang dituliskan hacker dalam retasannya:

"Sungguh kecewa rasanya melihat keputusan bapak hakim yang menolak gugatan perdata pemerintah ke perusahaan yang membakar hutan PT Bumi Mekar Hijau anak perusahaan dari PT Sinar Mas.

Bapak Parlas Nababan, bapak Kartidjo, dan ibu Eli Warti... mungkin saya kurang mengerti soal hukum, tapi saya mengerti sekali bagaimana deritanya bernafas di dalam kepungan asap. Nyesek pak tambah nyesek lagi ketika mendengar putusan bapak/ibu hakim

Cuma bisa mengurut dada ketika bapak dan ibu hakim memutuskan menolak gugatan pemerintah...

Bapak dan ibu hakim, pemerintah tidak akan segegabah itu dalam menuntut sesuatu. 20.000 hektar lahan yang terbakar... dan ini bukan kejadian pertama dulu di 2014 dan sekarang di 2015...

PT Bumi Mekar Hijau tidak memiliki peralatan dan sumber daya yang memadai untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran ini saja sudah menyalahi undang-undang, belum lagi efek dari asap yang ditimbulkan. Sungguh tidak bisa dimengerti alasan bapak/ibu hakim membebaskan perusahaan pembakar lahan itu dari gugatan.

Bapak dan ibu hakim apakah bapak tidak mendengar desas desus diluar sana yang mengatakan kalau PT Bumi Mekar Hijau anak perusahaan dari PT Sinar Mas itu tidak akan tersentuh oleh hukum ? benarkah begitu pak?

Tidak kah bapak bisa melihat kami? korban asap? harapan kami cuma satu hukumlah seberat-beratnya para pembakar lahan tapi apa yang bapak/ibu hakim lakukan? malah membebaskan gugatan ke pembakar lahan. pemerintah sendiri yang menggugat dan bapak/ibu hakim menolak???

Sulit dipercaya sungguh teramat sulit untuk mempercayainya atau mungkin uangnya perusahaan itu lebih enak pak/buk? dapat berapa duit pak/buk dari pemilik perusahaan? saya tidak menuduh, cuma bertanya.

Kalau bukan karena uang, lalu alasan apa bapak/ibu hakim menolak gugatan dari pemerintah? jujur.. saya amat sangat kecewa dengan keputusan bapak/ibu hakim dan saya yakin semua korban asap juga kecewa. Seluruh rakyat Indonesia kecewa... Adil lah pak, jangan hanya adil ke pembakar lahan saja tapi adil jugalah keperintah yang sudah mengeluarkan banyak biaya, waktu dan tenaga untuk mengatasi kebakaran lahan, belum lagi untuk pemulihannya nanti adil jugalah kepada kami para korban asap...

Maaf pak/buk bukan niat saya merusak website pemerintah, saya cuma titip pesan lewat web ini cukup hapus index.htm websitenya akan kembali normal seperti biasa. Atas perhatiannya saya mengucapkan terima kasih... salam dari korban asap"