Brilio.net - Pusat penjualan barang bekas memang kadang juga dikaitkan sebagai tempat untuk menjual barang gelap hasil curian. Itu juga yang terjadi di Pasar Klithikan Pakuncen Jogja. Tapi anggapan seperti itu tak selamanya benar.

Menurut Lurah Pasar Klithikan Pakuncen, Imam Kusno (50), dulu pernah terjadi urusan dengan polisi karena kedapatan pedagang pasar tersebut menjual barang curian. Saat itu pedagang tak mengetahui jika barang yang dijual oleh seseorang itu merupakan barang curian. Ketika polisi menemukan barang curian di pasar tersebut, barang itu langsung dibawa polisi.

"Kalau sudah begitu, pedagangnya juga rugi karena barang tersebut disita padahal sudah dibeli pedagang, ia juga akhirnya berurusan dengan polisi karena dianggap penadah," terang Imam kepada brilio.net, Selasa (19/5).

Dari pengalaman itu, menurut Imam, para pedagang barang bekas itu kini sudah pintar. Setiap mereka membeli barang dari orang yang mencurigakan, maka orang tersebut akan dimintai fotokopi kartu identitas agar jika ada apa-apa bisa langsung dilacak polisi. Hal itu dianggap ampuh dalam membuat si pencuri berpikir ulang jika akan menjual barangnya di Pasar Klithikan.

Menurut Imam, yang namanya penjualan barang bekas memang tak bisa dihindari potensi tercampur dengan barang curian. Karena ketika terjadi transaksi jual beli, sang pedagang tak bisa sepenuhnya mengidentifikasi apakah barang tersebut barang curian atau memang milik pribadi. Meski begitu, lanjut Imam, pedagang akan selalu berhati-hati agar tak berurusan dengan pihak berwajib karena menjual barang hasil curian.