Brilio.net - Belakangan ini Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Permusikan menjadi perbincangan hangat di kalangan pemusik, artis, dan pihak-pihak yang terkait dengan dunia hiburan. Sebab memang sudah cukup lama mencuat wacana perlunya ada undang-undang khusus mengatur tentang permusikan di Indonesia.

Penggagasnya adalah para anggota DPR RI yang memiliki komitmen dengan perkembangan permusikan nasional. Ada di antara para penggagas RUU ini adalah anggota DPR yang berlatar belakang pemusik atau seniman. Salah satunya adalah Anang Hermansyah, salah satu musisi senior yang namanya cukup berpengaruh di belantika musik Indonesia.

Namun wacana ini langsung ditentang keras oleh para musisi Tanah Air. Sebut saja misalnya Jerinx, yang beberapa hari ini 'menantang' Anang untuk bertatap muka dan berdiskusi. Menurut drummer Superman is Dead tersebut, RUU Permusikan sangat tidak berguna.

Bentuk protes dan kemarahan Jerinx tersebut sempat viral di dunia maya. Sebab Jerinx tak henti-hentinya melakukan serangan kepada Anang melalui Instagram dan semakin memanas ketika Ashanty ikut membela suaminya itu.

Rupanya tak cuma Jerinx saja. Pada Minggu (3/4), setidaknya hampir 300 seniman musik melalui Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan mengeluarkan siaran pers yang mengungkapkan jika wacana anggota DPR tersebut jelas-jelas tidak perlu dan justru berpotensi bisa merepresi para musisi Tanah Air.

Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan © 2019 brilio.net

Menurut Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, UU Permusikan (antara lain diusulkan oleh Anang Hermansyah dan tim Komisi X DPR) setidaknya terdapat 19 pasal bermasalah di dalamnya (4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51). Bahkan terdapat banyak pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang lainnya; seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE.

"RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. Sungguh Rancangan Undang-Undang yang sangat bermasalah bagi dunia musik Tanah Air," tulis Danilla Riyadi dalam siaran pers Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

Danilla menambahkan, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menganggap bahwa tidak ada urgensi apapun bagi DPR dan pemerintah untuk membahas dan mengesahkan sebuah RUU Permusikan seperti ini.

"Sebuah Rancangan Undang-Undang yang bahkan membatasi dan menghambat proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik di Tanah Air," kata Danilla.

Dalam siaran pers Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan tersebut, setidaknya ada empat poin krusial yang ingin disampaikan kepada anggota DPR. Berikut isi rangkumannya, seperti dirangkum brilio.net pada Senin (4/2)

Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan © 2019 brilio.net

Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan © 2019 brilio.net

Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan © 2019 brilio.net

Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan © 2019 brilio.net

Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan © 2019 brilio.net

Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan © 2019 brilio.net

Dari keterangan akun Instagram @koalisinasionaltolakruup, sudah terdapat hampir nama 300 seniman musik Indonesia yang menolak keras RUU Permusikan tersebut.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

#tolakRUUPermusikan #kntlruup

Sebuah kiriman dibagikan oleh Tolak RUU Permusikan (@koalisinasionaltolakruup) pada