Brilio.net - Langkah antisipasi diambil PT Kereta Api Indonesia (KAI) terhadap penumpang ibu hamil. KAI mengeluarkan aturan yang ditujukan khusus bagi penumpang ibu hamil.

Manajer Humas PT KAI Daop V Ixfan Hendriwintoko mengungkap, aturan tersebut bertujuan memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta api, khususnya ibu hamil.

Berdasarkan telegram dari Kantor Pusat PT KAI (Persero) yang diterima PT KAI Daop V Purwokerto pada hari Jumat (10/2) pukul 18.00 WIB, ibu hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh jika usia kehamilan 14 s.d. 28 minggu.

Jika usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan kandungan.

"Dan ibu hamil tersebut wajib didampingi, minimal satu pendamping" ungkap Ixfan kepada media, Minggu (12/2).

Ixfan menambahkan, calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan saat melakukan proses 'boarding', calon penumpang diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun dan membuat surat pernyataan bahwa PT KAI (Persero) dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan

PT KAI juga akan memberikan kebijakan khusus seandainya dalam pemeriksaan di pos kesehatan penumpang ternyata berisiko untuk melanjutkan perjalanan. "Tiket atau "boarding pass" penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan secara manual dan bea tiket dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan," kata Ixfan.

Bagi penumpang yang mendampingi ibu hamil jika menghendaki tidak melanjutkan perjalanan, tiket atau "boarding pass" juga bisa dibatalkan secara manual dan bea tiket dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan.