Pandemi yang belum berakhir membuat oknum tak bertanggung jawab berusaha mencari celah untuk mencari keuntungan pribadi bagi dirinya sendiri. Seperti yang dilakukan oleh HES (41), oknum aparatur sipil negara (ASN) yang kesehariannya bekerja di Pemerintahan Sulawesi Utara (Sulut) ini. Ia mencari keuntungan dengan mencetak dan menerbitkan surat keterangan alias SK hasil SWAB PCR palsu pada warga yang membutuhkan saat melakukan perjalanan antar daerah di Sulut.

Diketahui, sejak ditetapkan sebagai daerah zona merah penyebaran Covid19 dan berstatus PPKM level IV secara nasional, 15 kabupaten kota di Sulut mewajibkan warga yang melakukan perjalanan antar kabupaten kota wajib memiliki SK Swab PCR hasil negarif.

"Pelaku memasang tarif setiap pembuatan hasil Swab PCR palsu ini dengan harga bervariasi, mulai dari Rp800 ribu hingga 1,5 juta," kata Kapolres Bitung AKBP Indrapramana, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bitung, Sulut pada Kamis (29/07) siang.

Dia kemudian menerangkan bahwa HES diamankan oleh Satreskrim Polres Bitung pada Minggu (25/7) lalu, saat melakukan pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan Swab PCR Covid-19 palsu di rumahnya yang ada di Desa Mapanget Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (Minut). "Bermula dari laporan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung tentang dugaan adanya penggunaan surat hasil Swab PCR palsu pada Jumat (23/7) lalu. Kami, langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan melakukan interogasi pada oknum warga pengguna SK Swab PCR palsu ini. Hasilnya, dan pada Minggu (25/07), Tim Satreskrim Polres Bitung langsung melakukan penangkapan pada oknum HES yang ternyata saat ditangkap sedang menyiapkan SK palsu baru," sebut Kapolres.

Dia juga mengungkap, selain menangkap oknum tersangka yang dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 268 Ayat (1) KUHP, petugas juga mengamankan laptop dan printer, 1 buah flashdisk, dan 1 hasil Swab PCR palsu, serta 1 asli milik HES. "Jika ada yang memesan, pelaku lalu mengubah identitas yang ada dalam format tersebut dengan identitas pemesan atau pengguna. Termasuk mengubah tanggal sesuai penggunaannya. Dan dia terancam pidana selama 6 tahun penjara atas aksi tidak terpujinya ini," jelas Kapolres.

Untuk meyakinkan pemesan, pelaku juga selalu meminta KTP, hasil Swab Antigen serta Surat Keterangan Perjalanan dari desa/kelurahan. Kapolres menambahkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bitung. "Pelaku dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 268 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun," tandas Kapolres.

HES sendiri, yang hadir dalam kegiatan ini mengaku bersalah dan meminta maaf pada warga yang telah ia tipu dan pada aparat keamanan. "Saya tergoda mendapatkan keuntungan dari pandemi ini. Padahal ini adalah hal yang sangat berisiko," ungkapnya. *(teks dan foto: graceywakary)