Sudah lebih dari delapan bulan pasca berbagai negara diguncang oleh hadirnya virus baru bernama Covid-19. Para pemangku kebijakan telah banyak berupaya untuk melakukan pelbagai langkah yang bersifat pencegahan maupun penanggulangan.

Ada pun langkah pencegahan yang cukup populer di kalangan awam di antaranya adalah PSBB, di mana penerapan kebijakan ini terlaksana secara berurutan, namun berbeda dalam hal waktu pelaksanaan. Perbedaan waktu pelaksanaan ini disebabkan kondisi di suatu wilayah yang memang berbeda. Seperti kasus di Jakarta yang memang sedari awal menjadi wilayah penyebaran Covid-19 dengan status zona merah.

Tantangan pelaku usaha mikro demi bertahan di tengah pandemi

Meskipun di beberapa daerah terjadi penurunan grafik kenaikan kasus Covid-19 pasca penerapan kebijakan PSBB seperti wilayah DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, dan beberapa kota serta kabupaten lainnya, rupanya dampak lain juga dirasakan oleh masyarakat di sisi ekonomi. Banyak aktivitas industri yang menurunkan kapasitas produksinya dikarenakan penurunan demand hingga menyebabkan jutaan pekerja harus dirumahkan baik permanen maupun sementara.

Usaha ekonomi kreatif di bidang pariwisata yang sekian tahun terakhir menjadi andalan pun juga tidak sedikit yang ditutup. Tak ayal beberapa layanan jasa seperti transportasi online juga kehilangan pendapatan lantaran order yang berkurang secara drastis.

Walau nyawa adalah urusan utama untuk diselamatkan terlebih dahulu dari bahaya virus Corona dengan pembatasan sosial, namun di satu sisi membiarkan negara menuju ambang resesi jelas berisiko sangat besar bagi kehidupan rakyat secara luas. Diperlukan sebuah formula kebijakan baru dengan harapan bisa mencegah negara dari kehancuran baik secara kesehatan maupun ekonomi yang kemudian dikenal dengan istilah New Normal atau Normal Baru.

Normal Baru sebagai formula kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 memuat beberapa peraturan yang secara umum mengatur tentang normalisasi aktivitas ekonomi masyarakat dengan menerapkan standar protokol kesehatan seperti pemberlakuan jarak fisik, penggunaan masker, cuci tangan, dan beberapa standar protokol lainnya.

Meskipun tujuan dari protokol tersebut adalah untuk melindungi konsumen maupun produsen dari risiko penularan wabah, namun di lapangan kerap ditemui pelbagai kendala terutama dari sisi produsen dan secara khusus pada pelaku usaha mikro yang menyumbang angka sebesar 98,68 % pada sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) berdasarkan data tahun 2018 dari www.depkop.go.id dengan omzet per tahun kurang dari Rp 300 juta.

Selain di daerah perkotaan, para pelaku usaha mikro tersebut banyak juga yang menjalankan aktivitas bisnisnya di area pedesaan seperti pedagang sayuran, warung makan, toko kelontong, dan lain sebagainya di mana mayoritas dari mereka memiliki jumlah modal yang cukup terbatas.

Apabila melihat pada standar kesehatan sesuai panduan aturan Normal Baru tentu didapati ada beberapa poin yang berpengaruh pada biaya usaha, seperti tambahan operasional untuk masker, penyediaan tempat cuci tangan, fasilitas hand sanitizer, dan lain-lain.

Sebagaimana pada biaya usaha, dari sisi omzet para pelaku usaha mikro juga rentan terjadi penurunan pendapatan, terutama pada usaha warung makanan apabila mereka menerapkan aturan physical distancing yang membuat kapasitas pengunjung tidak bisa penuh hingga 100%. Barangkali kondisi demikian dirasa cukup berat oleh banyak pihak, namun bukan berarti hal tersebut menjadi halangan untuk tidak beradaptasi.

Tantangan pelaku usaha mikro demi bertahan di tengah pandemi

Seperti kata orang bijak bahwa "setiap hambatan sejatinya adalah batu pijakan untuk menjadi lebih baik". Hal ini juga berlaku kepada masyarakat penggelut dunia usaha mikro dalam menyikapi tantangan yang muncul di era baru pasca pandemi Covid-19. Berbekal pengetahuan dari pelbagai sumber mereka mulai belajar beradaptasi dengan menerapkan beberapa standar protokol kesehatan meskipun terbilang sederhana.

Salah satunya adalah Sri Pambudi, warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, yang kesehariannya berprofesi sebagai pembuat kue basah. Ia merupakan pelaku usaha mikro binaan Rumah Zakat. Ia berusaha memberikan layanan terbaik dengan cara menjaga keamanan pangan dari segi higienitas, mulai dari proses pembuatan hingga proses pengantaran ke pelanggan.

Salah satu yang berbeda dan tampak menonjol adalah pada penampilannya yang selalu menggunakan masker ketika beraktivitas usaha. Selain pada kue basah yang dikemas rapi pada kotak plastik, ia juga berupaya menjaga kepercayaan para pelanggan dengan menggunakan masker sesuai kaidah umum protokol kesehatan di masa New Normal. Meski pendapatan menurun, Sri Pambudi mengaku tetap bersyukur.

Tidak jauh berbeda dengan Sri Pambudi, salah satu pemilik usaha warung bakso yang bernama Andik juga berusaha menerapkan standar protokol kesehatan. Setiap hari ia berjualan bakso di warung miliknya yang terletak tidak jauh dari Yayasan Al Muttaqin Kota Pasuruan dengan menggunakan masker bersama istrinya. Mayoritas pelanggannya adalah anak santri yang tinggal di pondok pesantren yayasan tersebut.

Sri Pambudi dan Andik adalah segelintir dari sekian juta pelaku usaha mikro yang memilih bertahan dengan cara berdaptasi meskipun dengan keterbatasan biaya dan modal. Selain faktor demi menjaga kepercayaan konsumen, peran orangorang seperti mereka sejatinya sangat diperlukan dalam menjaga keamanan pangan dalam hal higienitas karena langsung bersentuhan dengan end user. Hal tersebut senada dengan tema Hari Keamanan Pangan Sedunia tahun 2020 dari Food Asociation Organization (FAO) yang berbunyi Keamanan Pangan, Tanggung Jawab Semua Orang, di mana salah satunya adalah memastikan segala kebutuhan pangan umat manusia lebih terjaga, terutama dari bahaya virus Corona.

Semoga ke depan Pemerintah akan lebih peduli terhadap keberlangsungan hidup para produsen dan pedagang mikro. Semoga nantinya akan semakin banyak pula pihak yang membantu para penggiat usaha mikro dalam menjaga keamanan.

Oleh: Rudeq Mochammad Yanuar Santoso, SE (Anggota Tim Centre of Excellent Rumah Zakat)