Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang akan diperpanjang. Perpanjangan berlaku mulai 2 Mei hingga 15 Mei 2020, demikian diumumkan oleh Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah usai menggelar rapat bersama Forkopimda.

"Karena ini belum putus, ini belum putus rantai Covid-19 masih ada di kota Tangerang. Jadi ini makanya kita perpanjangan," ungkap Wali Kota di gedung Puspem.

Dalam penerapan PSBB kedua Pemkot menyiagakan tim reaksi cepat yang terdiri dari berbagai unsur dalam pemutusan rantai Covid-19.

"Tim reaksi cepat dalam penanganan pasien yang positif terutama untuk antisipasi kontak erat, karena di tenggarai yang terpapar yang terkena ini adalah kebanyakan dari kontak erat jadi akhirnya menularkan ke keluarga yang lainnya. Mekanisme ini mudah-mudahan akan lebih maksimal dalam memutus rantai Covid-19 di kota Tangerang," tegasnya.

"Akan ada perubahan skema pada masa perpanjangan PSBB." Ujarnya.

Selain di jalan utama, lanjut Arief, check point akan dilaksanakan di tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian seperti pasar dan lokasi-lokasi yang menjadi area berjualan takjil selama bulan Ramadan.

Selain melakukan check point, pihak Pemkot Tangerang akan bentuk tim reaksi cepat pada penanganan warga yang memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19.

"Akan kami siapkan mekanisme penanganan pada warga yang memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 seperti keluarga dekat atau inti sehingga penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir," terang Wali Kota.

"Kemudian untuk aktivitas pada sektor industri akan diberlakukan skema baru pada saat jam masuk dan pulang di lokasi pabrik agar tingkat kepadatan pekerja berkumpul pada satu titik bisa berkurang mengingat harus melakukan social distancing," tutup Arief. (Fajrin)